
Poksek Cerenti tangkap terduga pengedar daun ganja kering. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis daun ganja kering di desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Rabu, (5/2/2025). Puluhan paket ganja kering siap edar berhasil digagalkan.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan dari penggrebekan yang dilakukan diamankan seorang pria berinisial UR (35) bersama puluhan barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering. Pelaku diamankan saat berada dirumahnya pada Rabu malam.
"Saat akan ditangkap terduga pelaku ini sempat ingin menghilangkan barang bukti, tapi aksinya berhasil digagalkan anggota," ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Cerenti, AKP Dadan Wardan Sulia melalui keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Dikatakan Kapolsek bahwa barang haram tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Saat dibuka terdapat 29 paket dengan berbagai ukuran diduga narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
Tidak hanya itu, hasil penggeledahan juga ditemukan 14 paket kecil diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi coklat dengan berat kotor 14,83 gram. Kemudian 14 paket sedang daun ganja kering dengan berat kotor 24,12 gram.
Selanjutnya 1 paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 7,08 gram, 1 buah gunting, 1 buah hekter (stapler), 1 kantong plastik hitam, 2 lembar kertas nasi warna coklat dan 3 unit handphone.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)