Terlibat Jaringan Narkoba, Lima Pelaku Ditangkap di Lubuk Kebun KuansingĀ 

Rabu, 12 Februari 2025

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing amankan lima terduga pelaku diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Lima terduga pelaku yang terlibat jaringan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap polisi. Kelimanya ditangkap di daerah Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Selasa (11/2/2025). 

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 10,19 gram diduga narkotika jenis sabu. 

"Kelimanya diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu (12/2/2025). 

Penangkapan kelima terduga pelaku langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak. 

Dari kronologis penangkapan, awalnya polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KP (40) warga Kecamatan Paranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan disebuah rumah kosong didaerah Lubuk Kebun. 

"Dari tangan tersangka ini kita mengamankan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan uang sebesar Rp 300 ribu," ungkap Kasat. 

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AB (33) warga Minas Timur, Kabupaten Siak. 

"AB ini juga kita amankan disebuah rumah kosong didaerah Lubuk Kebun," katanya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Serta uang tunai Rp 3.500.000 diduga hasil transaksi narkoba. 

Tersangka AB ini lanjut Kasat mendapatkan barang haram tersebut dari MS (33) warga desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Dari MS polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp 200.000. 

Saat dilakukan penggrebekan dirumah MS ini terang Kasat, uga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan diduga narkotika jenis sabu, yakni TS (49) dan AG (48). 

"Keduanya ikut kita amankan. Mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut," terangnya. 

Polisi juga telah menetapkan satu orang masuk dalam pencaharian orang (DPO) berisial AL. Peran satu orang tersebut diduga dlsebagai pemasok barang haram tersebut. 

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBI/ANews)