Polisi Tangkap Satu Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Sungai Besar KuansingĀ 

Jumat, 14 Februari 2025

Polisi tangkap tiga terduga pelaku narkoba di Sungai Besar, Pucuk Rantau. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Polisi kembali menangkap tiga orang terlibat tindak pidana narkoba di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Kamis (13/2/2025) sore. 

Satu terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan dua lagi diduga sebagai pengguna. Ketiga terduga pelaku ditangkap disebuah rumah pondok berada di kebun masyarakat. 

"Tiga orang kita amankan termasuk salahsatunya merupakan pengedar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, (14/2/2025). 

Kasat menambahkan penangkapan ketiga terduga pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan dilapangan. Dimana polisi mencurigai sebuah pondok didaerah tersebut menjadi tempat transaksi narkoba. 

"Saat dilakukan penggrebekan kita mengamankan seorang pria berinisial  CT (32) diduga berperan sebagai pengedar," terang Kasat. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram,  serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat hisap (bong) dan uang tunai Rp 500 ribu. 

"Didalam pondok kita juga mengamankan dua orang lainnya yakni DN (41) dan R (40). Mereka mengaku sebagai pengguna dan mendapatkan barang haram tersebut dari CT," ungkap Kasat. 

Dari keterangan CT, dia mengaku  mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"CT membeli barang haram tersebut dengan harga Rp5.300.000 dengan sistem kerja tertentu," ungkap Kasat lagi. 

Ketiga tersangka juga positif mengkonsumsi amphetamine. CT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar. Sementara DN dan R dijerat sebagai pengguna narkotika. (RBI/ANews)