PN Teluk Kuantan Selesaikan Perkara Anak Melalui DiversiĀ 

Kamis, 20 Februari 2025

Hakim Anak PN Teluk Kuantan, Samuel Pebrianto Marpaung usai melakukan mediasi dalam rangka diversi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mewujudkan keadilan restorative melalui upaya diversi. 

Upaya diversi tersebut dilakukan dalam perkara percobaan pencurian dilakukan anak dibawah umur. Diversi langsung di fasilitasi Hakim Anak, PN Teluk Kuantan Samuel Pebrianto Marpaung. 

Upaya disversi juga melibatkan korban, orang tua, anak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing dan pembimbing kemasyarakatan, bertempat di ruang mediasi PN Teluk Kuantan, Senin (17/2/2025). 

"Semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya perkara ini melalui diversi,"  Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya melalui Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, Senin lalu. 

Dimana anak yang terlibat dalam lerkara tersebut sepakat dikembalikan kepada orang tua untuk diawasi dan di didik serta selama 3 (tiga) bulan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Pekanbaru (BPP). 

Dalam pertemuan tersebut korban juga telah memaafkan perbuatan anak tanpa meminta ganti kerugian dengan memperingatkan kepada anak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya, dengan harapan orang tua anak bisa mengawasi perilaku anaknya," kata Agung. 

Agung menjelaskan dalam menangani perkara anak yang memenuhi kategori diversi, dimana Hakim anak wajib mengupayakan diversi paling lama 30 hari. 

Adapun kategori perkara anak yang dapat dilakukan diversi diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak. 

Diversi dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 

ā€œKeberhasilan diversi merupakan salah satu program kerja PN Teluk Kuantan tahun 2025  dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran," ujar Agung. 

Dia menambahkan ditengah tantangan efisiensi anggaran tidak menyurutkan semangat PN Teluk Kuantan dalam mewujudkan kepentingan yang terbaik bagi anak dan memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kuansing. (RBI/ANews)