Pengedar Sabu di Air Mas Kuansing Ditangkap PolisiĀ 

Selasa, 25 Februari 2025

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap satu terduga pengedar sabu di Kecamatan Singingi. (F: RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS (29) ditangkap saat berada diluar rumahnya di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Senin, (24/2/2025) sore. 

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu klip bening diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan disamping rumah tersangka. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febri Herlambang mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota dilapangan. Bahwa didaerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. 

"Saat berada diluar rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan. Barang haram tersebut ditemukan disamping rumah tersangka," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, (25/2/2025). 

Dikatakan Novris, dari interogasi awal tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tersangka ini membeli barang haram tersebut setengah kantong dengan harga Rp 2.400.000. Hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine," ungkap Novris. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.