Usai Paketkan Sabu, Seorang Kakek di Sumber Datar Kuansing Digrebek PolisiĀ 

Kamis, 27 Februari 2025

Polsek Singingi tangkap seorang kakek yang diduga sebagai pengedar sabu. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang kakek berinisial S (55) digrebek polisi dirumahnya di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Rabu (26/2/2025) siang. 

Pelaku ditangkap polisi usai memaketkan diduga narkotika jenis sabu. Dia ditangkap didalam kamar rumahnya bersama barang bukti satu bungkus klip bening dan timbangan digital. 

"Saat kita grebek, S sedang memegang satu bungkus plastik klip kosong dan sebuah timbangan digital merek Pocket Scale," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Kamis (27/2/2025). 

Pelaku mengakui baru saja selesai menimbang dan memaketkan diduga narkotika sabu untuk diedarkan. Pelaku menunjukkan 42 paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam keranjang baju di kamarnya. 

"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO) yang berdomisili di Medan," ungkap Linter. 

Dari keterangannnya lanjut Linter, dia membeli barang haram tersebut seharga Rp 10 juta. Barang haram tersebut lalu dipaket lagi dan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket. 

"Ada 42 paket yang disita dengan berat kotor 19,94 gram," terang Linter. 

Hasil test urine pelaku positif mengkonsumsi amphetanimine. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.(RBI)