Pemkab Kuansing Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD 

Rabu, 12 Maret 2025

Wabup Kuansing Muklisin sampaikan pidato pengantar tiga Ranperda. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sampaikan tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus ke DPRD Kuansing. 

Tiga Ranperda tersebut pertama tentang kawasan tanpa rokok, tentang masyarakat hukum adat dan tentang fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan. 

Tiga Ranperda tersebut disampaikan melalui sidang paripurna agenda pidato pengantar tiga Ranperda. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuansing Juprizal dihadiri sejumlah anggota DPRD terhormat. 

Dari pemerintah dihadiri Bupati Kuansing diwakili Wakil Bupati Kuansing Muklisin, Forkopimda, para pejabat Kuansing dan undangan lainnya, Rabu, (12/3/2025). 

Wakil Bupati Kuansing Muklisin dalam pidatonya mengatakan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok ini bertujuan selain untuk melindungi kesehatan perorangan, juga keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. 

Ranperda ini juga bermanfaat untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi penggunaan dan ketergantungan zat adiktif berupa produk tembakau. 

Ranperda ini kata Wabup juga meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. 

Kemudian disampaikan Wabup, terkait Ranperda tentang masyarakat hukum adat ini bertujuan mewujudkan masyarakat hukum adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. 

Kedua mengakui hak masyarakat hukum adat sebagai dasar dalam penyelenggaran pemerintah dan pengembangan program pembangunan. 

Terkait Ranperda tentang fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya. Menurut Wabup, pemerintah daerah berkewajiban memberi perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan pengelola zakat sehingga memiliki integritas kejujuran dan amanah dalam mengelola harta umat. (RBI)