Hasil Pengungkapan 2 Kasus, Polres Kuansing Musnahkan 32,2 Gram Sabu dan Pil EkstasiĀ 

Kamis, 13 Maret 2025

Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak pimpim pemusnahan barang bukti narkoba. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing kembali melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Barang haram tersebut dimusnahkan dari hasil pengungkapan dua kasus narkotika di daerah Simpang Kampar dan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir. 

Jumlah yang dimusnahkan cukup besar yakni 32,24 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi. Pemusnahan di gelar di Mapolres Kuansing, Kamis (13/3/2025). 

"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan cairan pembersih lalu dibuang," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, Kamis siang. 

Kasat menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kuansing. "Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa narkoba yang disita dari para pelaku tidak akan kembali beredar di masyarakat," tegasnya. 

Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan langsung sejumlah pejabat dari Pengadilan Negeri Kuansing, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNNK Kuansing serta sejumlah perwira di Polres Kuansing. (RBI)