
Teks foto : Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap terduga pengedar narkoba. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang security perusahaan berinisial AJ (51) di Kabupaten Kuansing dibekuk polisi diduga ikut edarkan narkotika jenis sabu.
AJ ditangkap di sebuah pos di PT Citra Riau Sarana (CRS) di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (17/3/2025) malam.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan intensif anggota di lapangan. Penyelidikan langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak.
"Dari pengrebekan ditemukan 15 paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng," ungkap AKP Novris melalui keterangannya, Selasa, (18/3/2025).
Dari keterangan AJ, dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang haram tersebut dikirim melalui perantara berinisial R (DPO) dengan jumlah sekitar 1/8 ons seharga Rp7.000.000," ungkap Novris.
Dikatakan Novris, barang haram tersebut tersisa dengan berat kotor 5,62 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, 5 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 plastik klip bening kosong ukuran besar.
Kemudian 1 plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 pipet kaca Pyrex, 1 pipet sendok, 1 unit handphone, 1 lembar kertas timah rokok, 1 kotak rokok surya kosong, 1 kotak kaleng kosong, 1 lembar tisu dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
"Hasil test urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI)