Gadaikan Mobil Rental Rp 17 Juta, Warga Setiang Pucuk Rantau Ditangkap PolisiĀ 

Selasa, 18 Maret 2025

Terduga pelaku penggelapan mobil rental ditangkap polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang warga Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AN (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

AN ditangkap polisi diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap satu unit mobil Daihatzu Terios milik warga Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan tersebut berawal ketika AN menyewa sebuah mobil Terios di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa (18/2/2025) siang. 

"Setelah lima hari mobil yang disewa tersebut tak kunjung dikembalikan," ungkap Kapolres melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Aman Sembiring melalui keterangannya, Selasa (18/3/2025). 

Pelapor lanjut Kasi Humas, lalu menghubungi AN melalui WhatsApp menanyakan keberadaan mobil tersebut. AN mengatakan kalau mobil tersebut tengah berada di Desa Pulau Kopung Sentajo. 

"Katanya mobil tersebut akan diantar oleh adiknya, tapi setelah korban menghubungi adiknya ternyata mobil yang disewa ini sudah digadai kepada seseorang di desa Pulau Kopung senilai Rp 17 juta," terang Kasi Humas. 

Korban lalu meminta mobil tersebut untuk dikembalikan kepadanya. Namun seseorang yang menerima menggadaikan mobil tersebut baru mau menyerahkan kalau ada jaminan setara dengan nilai yang digadaikan. 

"Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuantan Mudik. Terduga pelaku berhasil diamankan pihak korban dibantu Polsek Benai," katanya. 

Terduga pelaku lalu dijemput unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, sekarang sedang proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Aman Sembiring. 

Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RBI)