Polres Kuansing Menangkan Sidang Prapid Penetapan Tersangka Anggota DPRD 

Rabu, 26 Maret 2025

Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra terhadap Polres Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kepolisian Resort (Polres) Kuansing menangkan sidang praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra. 

Dimana Aldiko Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dan intimidasi terhadap petugas kehutanan. 

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Samuel Pebrianto Marpaung telah memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Aldiko Putra dinyatakan gugur demi hukum.Sidang putusan dihadiri kedua bela pihak digelar di Pengadilan negeri Teluk Kuantan, Rabu (26/3/2025) pagi. 

"Gugatan pemohon dinyatakan gugur demi hukum," begitulah bunyi sidang putusan tersebut dikutip dari SIPP PN Teluk Kuantan, Rabu sore. 

Saat sidang praperadilan berjalan, kasus yang menjerat anggota DPR Kuansing asal Hulu Kuantan ini juga telah masuk pada sidang perkara pokok yang digelar pada Senin lalu. 

Penetapan tersangka anggota DPRD Kuansing berawal dari laporan Kepala KPH Kuansing Abriman. Dimana saat itu yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala KPH Kuansing yang turun bersama anggotanya mengamankan satu unit alat berat yang diduga bekerja dalam kawasan hutan di desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Sabtu (13/5/2023). 

Abriman lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing. Polres Kuansing telah melakukan penetapan  tersangka terhadap AP sejak 26 September 2023. Kurang dari tiga tahun akhirnya berkas AP lengkap. Berkas tersebut akhirnya diserahkan Polres ke Kejaksaan dan AP langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuansing. (RBI)