Dipanggil DPRD Kuansing, PT Gatipura Mulya Mangkir 

Rabu, 09 April 2025

Komisi II DPRD Kuansing lakukan RDP terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - PT Gatipura Mulya yang menguasai sekitar 1.062 hektar lahan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah Sungai Langsat, Kecamatan Pangean mangkir saat dipanggil DPRD Kuansing. 

Pemanggilan PT Gatipura Mulya menindaklanjuti adanya laporan dari salah satu serikat pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan pemegang HGU di Kecamatan Pangean ini. 

RDP tersebut tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran pihak PT Gatipura Mulya. RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni didampingi Wakil Ketua Komisi Hengki Prima Hidayat dan sejumlah anggota Komisi II. 

Hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kuansing Masnur Judin,  Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuansing Jhon Hendri serta mahasiswa asal Pangean dan undangan lainnya, bertempat diruang hearing Komisi II, Rabu (9/4/2025).

FSPMI menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dua perusahaan di Kuansing yakni PT Gati Pura Mulya dan PT Subur Berkah Lestari (SBL). 

"Sekarang tidak hadir, nanti kita jadwalkan lagi RDP dengan PT Gatipura Mulya sampai merekan hadir. Tolong juga diundang Dinas Perkebunan, Dinas Perizinan dan Camat Pangean," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni yang memimpin jalannya RDP tersebut. 

DPRD kata Fedrios juga akan membentuk Pansus sehingga perusahaan yang tidak hadir saat diundang DPRD Kuansing bisa dilakukam pemanggilan paksa. 

"Kita akan bentuk pansus untuk seluruh perusahaan yang ada di Kuansing, biar mereka lebih tertib," pungkas Fedrios. (RBI)