Miliki HGU 1.062 Ha, PT Gatipura Mulya Tidak Pernah Laporkan Tenaga Kerja

Kamis, 10 April 2025

Komisi II DPRD Kuansing adakan RDP. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Meskipun menguasai 1.062 ha lahan perkebunan kelapa sawit, namun PT Gatipura Mulya ternyata salah satu perusahaan yang tidak taat akan aturan.

Perusahaan yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan ini beroperasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean. Perusahaan ini tercatat tidak pernah melaporkan tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja Kuansing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Masnur Judin mengatakan PT Gatipura Mulya ini sudah beroperasi lebih kurang 30 tahun. Selama beroperasi mereka tidak pernah melaporkan tenaga kerja ke Disnaker.

"Kita ada website, perusahaan ini tidak pernah melaporkan tenaga kerjanya," ujar Masnur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kuansing, Rabu (9/4/2025).

Masnur menduga ada semacam manajemen kong kalikong di perusahaan tersebut. "Tidak hanya PT Gatipura Mulya, tapi ada beberapa perusahaan juga. Ini perlu kita tertibkan bersama-sama," ujar Masnur.

Sementara Jhon Hendri selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) mengungkapkan berdasarkan data Disnaker Kuansing selama ini perusahaan ini tidak pernah melaporkan tenaga kerja mereka ke pemerintah.

PT Gatipura Mulya kata Jhon Hendri juga diduga memiliki peraturan perusahaan yang sudah mati. Data BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki lahan 1.062 ha ini membayar BPJS ketenagakerjaan untuk 22 orang.

"HGU PT GM ini luasnya 1.062,6 ha. HGU akan berakhir 15 Januari 2039," ujar Jhon Hendri.

Jhon Hendri menambahkan kalau PT GM telah melakukan replanting dua tahun lalu. Diduga replanting tersebut tidak memiliki izin.

Pihak PT GM sendiri tidak hadir saat RDP dengan DPRD Kuansing. RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni didampingi Wakil Ketua Komisi II Hengki Prima Hidayat. (RBI)