
Warga Desa Rambahan Kecamatan LTD Kuansing pasang tenda di depan kantor Kejari Kuansing. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Sengketa lahan antara warga Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) berujung dipenjaranya salah seorang warga desa Rambahan bernama Dodi.
Sudah dua hari ini warga Rambahan LTD Kuansing mendatangi kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing menuntut agar salah seorang warganya untuk dilakukan penangguhan penahanan. Dimana kasus ini sudah di limpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan. Dodi menjadi tahanan kejaksaan sejak awal bulan Ramadan lalu.
Spanduk yang bertuliskan "Bebaskan Dodi Korban Kriminalisasi PT NPM" juga terpampang didepan kantor Kejaksaan. Logo April Group juga terlihat di spanduk yang dipasang oleh warga Rambahan.
Dari keterangan warga Rambahan, Riki persoalan yang menjerat rekannya Dodi berawal dari permasalahan lahan program pengembangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM). Tidak sesuainya pola bagi yang dilakukan PT NPM membuat warga ingin mengambil kembali lahan mereka.
Dimana dari keterangan sejumlah warga satu SKT dengan luas lahan 2 hektar itu dikontrak selama 5 tahun hanya dibayar sekitar Rp 8 juta-an. "Kini setelah ada gejolak kabarnya sudah naik Rp 10 juta selama lima tahun," kata sejumlah warga yang masih bertahan di kantor Kejari Kuansing, Kamis (10/4/2025).
Pihak perusahaan kata warga dinilai tidak menepati janjinya. Lahan yang ditanami dengan tanaman industri tersebut seharusnya ditumbang setelah usianya lima tahun, namun setelah usia 8 tahun tidak kunjung dilakukan penumbangan.
"Sebenarnya dari dulu kami sudah minta lahan kami dikembalikan, karena patok selalu berpindah. Maka kami bertindak agar lahan tersebut tidak habis begitu saja," kata Riki.
Dulu katanya luas lahan mencapai 350 ha, namun setelah dilakukan pengukuran ulang oleh anggota kelompok kini tinggal sekitar 180 ha. Masyarakat yang menjadi anggota kelompok juga sudah lama ingin dilakukan pengukuran ulang, tapi tidak dilakukan pihak perusahaan. "Pola bagi ini sudah berjalan sejak tahun 1997-1998. Dulu lahan itu tempat ladang masyarakat kami," katanya.
Dari keterangan warga sengketa mulai memanas ketika lahan tersebut akan di alih fungsikan oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan anggota kelompok. "Tidak ada tanda tangan masyarakat, lahan mau dialihkan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKn)," terangnya.
Terkait kasus penahana tersebut, pihak keluarga juga sudah berupaya agar Dodi bisa dilakukan penangguhan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Dari keterangan warga, surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan sudah tiga kali disampaikan. Namun sampai kini belum ada respon.
"Kedatangan kami ke kantor Kejaksaan memohon agar warga kami dilakukan penangguhan penahanan," ujar warga yang mengaku menginap didepan kantor Kejari Kuansing pada Rabu malam. Warga tetap akan bertahan sampai Dodi dilakukan penangguhan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Sahroni yang coba ditemui Amanahnews.com untuk konfirmasi terkait permintaan warga tersebut tengah melakukan zoom meeting. Sementara Kasi Pidum Kejari Kuansing juga tengah Dinas Luar (DL). Upaya konfirmasi sudah dilakukan pada Kamis, (10/4/2025) secara langsung namun tidak membuahkan hasil.
Pihak PT NPM sendiri sejauh ini belum bisa dikonfirmasi. Amanahnews juga tidak memiliki akses ke perusahaan. Warga juga tidak ada mengantongi kontak pihak perusahaan. (RBI)