Seru, Ahmad Herry Kembali Pimpin IKHK Pekanbaru Periode 2025-2030

Sabtu, 19 April 2025

Ketua IKHK Pekanbaru Ahmad Herry saat menyampaikan kata sambutan di Mubes IKHK Pekanbaru, Sabtu ( 19/4/2025) di Wisma Jalur Pekanbaru. (F:HRZ/ANews)

PEKANBARU (ANews) - Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Hulu Kuantan (IKHK) Pekanbaru berlangsung seru, Sabtu (19/4/2025) di Wisma Jalur Pekanbaru.

Ahmad Herry, S.Pi, MSi, kembali terpilih secara demokratis setelah mendapatkan 9 suara mengungguli calon lainnya Kastarudin S.Ag, yang mengantongi 6 suara.

Dengan hasil Mubes ini, Ahmad Herry masih dipercayai menakhodai perahu IKHK Pekanbaru untuk kepengurusan periode 2025-2030.

Meski penuh dinamika, seru dan alot dengan banyaknya interupsi dari peserta kepada pimpinan sidang, pelaksanaan Mubes berjalan dengan lancar, harmonis dan penuh kekeluargaan. Kegiatan Mubes digelar siang setelah sebelumnya pada pagi hari dimulai dengan acara halalbihalal terlebih dahulu di tempat yang sama dengan penceramah Ustadz Herian Tomi S, Pdi.

Turut hadir dalam acara ini para tokoh masyarakat dan juga akademisi Hulu Kuantan Dr. Zulkifli Zakaria, MM., Dr. Hj Rispa Eliza. ST.MM, Muharnis SH, MH, Azwir SH, MH, Muskaldi SH, MH, Arman Lingga Wisnu, SE, Hendra Zainir S.Kom, Joni Afrizal SE, Jon Hendra SE, Dasmuri Putra, S.Sos. Satria Safa, SST, dan Ustadz Zul Badri S.Ag, serta para mahasiswa, pemuda dan warga Hulu Kuantan lainnya.

Setelah isoma (istirahat, salat dan makan), ketua panitia yang sudah dinobatkan juga oleh forum musyawarah sebagai ketua sidang dalam pemilihan Ketua IKHK Pekanbaru, Muskaldi Indra yang didampingi oleh sekretaris panitia Roni Candra ST membuka acara dengan sesi pertama membacakan tata tertib acara pemilihan pengurus Ikatan Keluarga Hulu Kuantan Pekanbaru dengan persyaratan sebanyak 12 item antara lain, peserta hadir mengisi absensi, calon ketua IKHK berasal dari kecamatan Hulu Kuantan berdomisili dan ber KTP/ rumah di Pekanbaru. Usia minimal 40 tahun, bersedia dicalonkan, masa tugas 5 tahun.

Selanjutnya disampaikan Muskaldi " Hak suara pada pemilihan ini berjumlah 15 suara terdiri dari:  setiap perwakilan desa punya hak 1 suara dan di Hulu Kuantan ada 12 desa, perwakilan mahasiswa 1 suara, 1 suara dari Tokoh masyarakat, Penasehat/dewan pembina IKHK serta 1 suara dari pengurus lama IKHK, " jelasnya.

" Kepada calon diminta menyerahkan KTP sebagai persayaratan untuk diverifikasi bersama sebagai transfaransi pemilihan, " lanjut Muskaldi.

Kemudian pimpinan sidang melakukan urutan proses pemilihan dengan menanyakan peserta apakah dilakukan dengan cara musyawarah mencapai mufakat atau dilakukan dengan cara voting. Sebagian perwakilan menyampaikan agar dilakukan dengan cara voting secara tertutup.

Setelah satu persatu perwakilan yang mempunyai hak suara melakukan voting suara disaksikan semua peserta dan warga IKHK Pekanbaru yang hadir maka di umumkan hasilnya Ahmad Hery mendapatkan 9 suara dan Kastarudin memperoleh 6 suara sehingga diputuskan Ketua IKHK Pekanbaru terpilh adalah Ahmad Herry oleh pimpinan sidang.

Ketua terpilih Ahmad Herry menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua warga IKHK Pekanbaru yang hadir baik di acara Halalbihalal maupun Mubes. Terkait hasil Mubes beliau akan mengajak dan merangkul semua pihak untuk bekerjasama memajukan IKHK Pekanbaru 5 tahun mendatang.

" Alhamdulilah acara kita hari ini berjalan lancar dan sukses, ini merupakan wujud dari dukungan semua pihak sehingga acara ini tidak ada kendala yang berarti. Kemudian kita akan menyusun tim formatur untuk melengkapi struktur kepengurusan IKHK Pekanbaru periode 2025-2030," ujar Herry.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi Amanahnews.com via whatsApp Ketua Dewan Penasehat IKHK Pekanbaru, yang juga mantan Hakim Agung RI, Dr. H. Zahrul Rabain, SH. MH mengucapkan selamat atas suksesnya pelaksanaan acara Halalbihalal sekaligus Mubes IKHK Pekanbaru tahun 2025 M/1446 H.

"Semoga pengurus dan anggota IKHK semakin kompak dan rukun. Upayakan pembaharuan data dan alamat anggota kita untuk memudahkan komunikasi antara kita. Selamat kepada ketua terpilih," tutupnya. (HRZ)