
Ilustrasi. (Int-ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan larangan adanya pungutan untuk acara perpisahan di sekolah.
"Pungutan untuk acara perpisahan tidak dibolehkan. Tapi siswa yang tamat ini wajib kita serahkan kepada orang tua," tegas Kepala Disdikpora Kuansing, Herizon, Selasa (22/4/2025).
Herizon mengatakan acara perpisahan di sekolah memang tidak dianjurkan. Kalau pun dilaksanakan pihaknya menghimbau agar acara perpisahan dilakukan sesederhana mungkin dengan tidak membebani siswa maupun orang tua siswa.
Herizon juga menegaskan kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak melaksanakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
"Kita minta larangan ini dipatuhi, sesuai dengan intruksi pak Gubernur dan pak Bupati, tidak boleh melaksanakan perpisahan ditempat mewah maupun melakukan pungutan," tegasnya.
Apabila tidak mengindahkan intruksi tersebut, Pemkab melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tidak akan segan-segan memberi sanksi.
"Kalau tidak mengindahkan kita beri sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan," pungkasnya. (RBI)