Polsek Singingi Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative JusticeĀ 

Kamis, 24 April 2025

Polsek Singingi selesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme RJ. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi selesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Kasus dugaan tindak pidana pencurian ini melibatkan satu korban dan lima terlapor. Kelima terlapor akhirnya bisa bernapas lega setelah kasus mereka diselesaikan melalui mekanisme RJ, Selasa (22/4/2025) siang. 

Proses mediasi antara kedua bela pihak juga dihadiri Kapolsek Singingi didampingi Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin. Proses mediasi berjalan lancar dan kedua bela pihak sepakat berdamai. 

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi di Dusun Tigo, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Senin (3/3/2025) lalu. 

Dimana warga saat itu mencurigai sebuah mobil pick-up Suzuki Carry melintas dari arah Sungai Sialang menuju Dusun Tigo. Sekitar 15 menit muncul empat unit sepeda motor dari arah seberang sungai diduga membawa karung goni berisi brondolan sawit. 

Karung goni yang diduga berisi brondolan sawit hasil curian tersebut lalu ditimbang dan dibawa menggunakan mobil pick up. Salah satu warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi untuk ditindaklanjuti secara hukum. 

"Korban dan para terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur pengadilan. Kesepakatan damai tersebut diikuti dengan pencabutan laporan oleh pelapor M, dan para terlapor diserahkan kembali kepada pihak keluarga," kata Linter. 

Upaya Restorative Justice ini dilakukan setelah melalui tahapan mediasi dan didasarkan pada niat baik dari kedua belah pihak. "Ini sesuai dengan prinsip Polri yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ringan atau yang memungkinkan adanya perdamaian," pungkasnya. (RBI)