Residivis Narkoba Digrebek di Kamar Rumahnya, Edarkan Sabu di Muaro Sentajo KuansingĀ 

Selasa, 29 April 2025

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap terduga pengedar narkoba. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang residivis narkoba berinisial C (40) digrebek polisi saat berada di dalam kamar rumahnya di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (28/4/2025) sore. 

Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 2 (dua) buah pipet kaca pyrex, 1 (satu) unit handphone. 

Kemudian 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran kecil, 3 (tiga) bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah pipet sendok. 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak bersama sejumlah anggotanya. 

"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa (29/4/2025). 

Dari keterangan terduga pelaku ini barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I dibelinya seharga Rp 5 juta. Saat ini masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO). Hasil tes urine C positif mengkonsumsi amphetamine. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.