
Dua tersangka narkoba diamankan polisi. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari setengah kilogram.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing M (34) dan E (43). Kedua terduga pelaku ditangkap didua lokasi berbeda di Kuansing, Rabu, (14/5/2025) dinihari.
Pengungkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengungkapkan kasus tersebut terbongkar setelah pelaku pertama berinisial M digrebek polisi saat berada dalam kamar disebuah hotel di Kuansing, Rabu, (14/5/2025) sekira pukul 00.01 WIB.
Dari penangakapan tersebut polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,69 gram. Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca pyrex, satu unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran.
Kemudian dua pipet sendok, dua timbangan digital, dua toples kosong, satu korek api, dan 30 batang sedotan plastik besar warna bening garis merah.
"M ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis lalu.
Tersangka ini mengaku memperoleh keuntungan berupa setengah kantong sabu dari transaksi tersebut. "Hasil tes urin tersangka ini positif mengkonsumsi amphetamine," ungkap Kasat lagi.
Beberapa jam berselang, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi berinisial E. Pelaku E dicegat polisi saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah sekira pukul 04.00 WIB dinihari.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 536,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, lima lembar lakban kuning, satu kotak kardus kosong, serta dua plastik kosong berwarna biru dan putih.
"Tersangka E ini mengaku memperoleh narkotika tersebut dari P (DPO) untuk diantarkan ke wilayah Taluk Kuantan dengan imbalan uang tunai sebesar Rp3.000.000," ungkap Kasat.
Dari hasil tes urine terhadap tersangka E juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Tersangka E terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram. (RBI)