
Dian Ratna Sari S.Pd (Ft.Dok/ANews)
Oleh: Dian Ratna Sari S.Pd
MENURUT Syariah islam Sumber air, sumber api atau bahan bakar serta padang rumput dan hutan tidak boleh dikuasai dan dikelola oleh perorangan instansi/kelompok yang dapat merugikan khalayak umum yang banyak merugikan hajat hidup orang banyak.
Seluruh sumber daya alam yang terbentang di muka bumi ini hanya negara saja lah yang berhak mengelolanya lalu hasilnya dibagikan kepada rakyat secara adil. Bukan untuk dinikmati untuk keluarga oknum para pejabat nakal beserta cukong-cukong yang ingin memperkaya dirinya dan keluarganya saja.
Pada kenyataanya yang terjadi di lapangan tidak seindah yang kita bayangkan. Lahan hutan yang terbentang di seluruh pelosok negeri telah dirampas oleh oknum pejabat dan oknum perusahaan yang rakus dan tamak. Mereka tidak mementingkan kesejahteraan rakyatnya yang berada disekitar area lahan hutan tersebut. Mereka merampas hak yang seharusnya dirasakan oleh rakyat kecil yang menggantung kan hidupnya pada kekayaan sumber daya alam.
Puak Melayu Riau
Puak Melayu Riau membagi hutan tanah dalam beberapa bagian, yakni: rimba simpanan (larangan), tanah kebun, tanah peladangan, rimba kepungan silang dan tanah pekarangan.
Kelestarian hutan di tanah melayu itu telah menjawab segala kebutuhan makhluk hidup. Rimba simpanan telah menjawab semua kepentingan untuk melestarikan flora dan fauna. Tanah kebun dan ladang untuk hajat hidup orang banyak. Rimba kepungan sialang di peruntukkan lebah hutan membuat sarang yang madunya sangat berkhasiat. Tanah pekarangan tempat membuat perkampungan. Semua aspek ini saling berkesimbungan dan saling menguntungkan satu sama lain.
Di Rantau Kuantan
Di Rantau Kuantan daerah Kabupaten Kuantan Singingi, sampai tahun 1950-an masih dapat dijumpai 50 kawasan rimba simpanan (larangan). Pada saat Itu mendapatkan perlindungan dari pemerintah Belanda melalui Residen Riau dengan ketetapannya pada tanggal 20 Maret 1919 Nomor 82 yang berlaku mulai 1 April 1919.
Di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada tahun 1987 masih terpelihara lebih kurang 75 hektare rimba kepungan sialang.
Lahan hutan yang terbentang akan selalu indah dan eksotis jika memang selalu di jaga oleh manusia. Tata hutan tanah yang terjaga memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat untuk bertahan hidup.
Adapun macam-macam mata pencaharian puak Melayu yang biasanya digeluti oleh masyarakat antara lain: beladang, berkebun, beternak, berniro, berniaga, bertulang, mencari ikan dan memanfaatkan hasil hutan.
Mata pencaharian tersebut akan membantu kebutuhan hidup untuk mensejahterakan anak bangsa. Jadi lahan hutan belantara yang terpelihara dengan lestari itu sebenarnya dapat bernilai ekonomi yang amat besar tanpa kita mengeluarkan tenaga dan biaya yang mahal. Nilai ekonomi hutan yang lestari akan lebih besar daripada nilai ekonomi yang diperoleh dengan cara merusaknya.
Bencana Karhutla di Riau
Ibarat mengulang jejak, petaka lama itu saat ini kembali terulang. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang jadi momok menakutkan itu tanpa bisa dicegah sekarang kembali melahap daratan Riau. Dampaknya selain memicu kabut asap di Riau sendiri, serbuan jerebu itu kini dilaporkan sudah merambah sebagian kawasan di negara jiran, Malaysia dan Singapura.
Karhutla memang tidak bisa dianggap enteng, selain akan berdampak terhadap kesehatan juga bakal berdampak ekonomi dan hubungan bertetangga sesama negara ASEAN.
Dalam kaitan itulah bencana Karhutla di Riau menjadi atensi serius Pemerintah Pusat. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau telah menurun dari 1.300 menjadi 116 titik hingga Rabu (23/7) kemarin.
"Ada angka penurunan titik api, di Riau dari awalnya tanggal 16 di angka 1.300, per hari ini (Rabu) angkanya di 116 titik," kata Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Adapun daerah yang harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah untuk menanggulanginya adalah Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu dan kabupaten Kampar.
Kini dalam keadaan yang cukup parah yakni Kabupaten Rokan Hilir menjadi wilayah dengan hotspot terbanyak diikuti oleh Kabupaten Rokan Hulu sehingga saat ini dua kabupaten tersebut menduduki kondisi tanggap darurat . Artinya berpotensi mengalami kabut asap lebih tinggi ketimbang daerah lain dan akan berdampak pada kesehatan masyarakat .
Adapun daerah yang paling banyak terdapat titik hotspot di Rokan Hilir adalah kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Sinaboi, Kubu, Batu Hampar, Panipahan dan Tanah Putih Kubu. Sedangkan di Kabupaten Rokan Hulu yang menduduki kondisi terparah adalah kecamatan kecamatan Rambah, Rambah Samo, Bangun Purba, dan Rokan IV Koto.
Guna mengatasi tuntas bencana karhutla tersebut, hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah bekerja sama dengan instansi yang ada di setiap kecamatan untuk saling berisinergi membentuk satgas melindungi lahan di setiap titik yang telah terdampak. Kemudian selalu menjaga lahan agar tidak terjadi pembakaran massal oleh oknum perusahaan yang akan membuka lahan karena jika dibiarkan secara terus menerus maka masyarakat lah yang akan menanggung resiko nya, warga setempat akan menghirup udara yang tidak baik untuk kesehatan dan akan mengganggu aktivitas sehari-hari seperti bersekolah maupun bekerja.
Jika kebakaran hutan dan lahan terjadi terus menerus maka lambat laun hutan di bumi lancang kuning ini akan gundul dan tidak ada lahan yang bisa di jadikan mata pencaharian yang akan menghancurkan masa depan generasi bangsa. Ini harus jadi atensi dan pekerjaan rumah kita bersama. (*** Penulis : Dian Ratna Sari S. Pd. Enterprenuer/Pengurus DPP IKA UIR/Aktivis Riau)