Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Sawit Rp 40 Juta di Kuansing, Pelaku Langsung Beli Motor dan Iphone  

Selasa, 02 September 2025

Salah satu terduga pelaku penggelapan yang diamankan polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terduga pelaku yang membawa kabur uang majikan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit diringkus polisi saat kabur ke Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (31/8/2025). 

Kedua terduga pelaku berinisial S (18) dan ES (17). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda saat mencoba kabur dari kejaran petugas. 

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan salah seorang warga asal Kabupaten Pelalawan. 

"Korban melaporkan bahwa uang hasil pencairan DO sawit senilai Rp 40.209.000 dibawa kabur oleh sopir yang ia percayakan untuk mengangkut buah sawit," ungkap Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil melalui keterangannya, Selasa (2/9/2025). 

Kapolsek mengungkapkan, kejadian dugaan penggelapan terjadi berawal pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat. 

Awalnya sang sopir berinisial S (18) berasalan mobil yang ia kendarai rusak dan sedang diperbaiki di bengkel. Setelah dicek keesokan harinya, mobil tersebut tidak ditemukan di bengkel. Terduga pelaku tidak menyerahkan hasil pencairan DO sawit dari PKS SBL sebesar Rp 40.209.000 kepada pemilik. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap S(18) di sebuah rumah warga di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa aksi penggelapan dilakukan bersama rekannya,” terang Kapolsek. 

Tim langsung bergerak memburu satu terduga pelaku lagi berinisial ES(17), berasal dari Kabupaten Pelalawan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ES(17) di sebuah rumah kontrakan tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. 

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Logas Tanah Darat untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek. 

Dari keterangan terduga pelaku uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, satu unit handphone merk Iphone, pakaian dan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (RBI)