Pengadilan Tinggi Riau Vonis Lepas Masyarakat Adat Rambahan KuansingĀ 

Jumat, 19 September 2025

Ahmad Razali dan Nasrizal kuasa hukum Dodi. (F:Ist-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis lepas terhadap Dodi Aria Putra, masyarakat adat Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dodi merupakan korban kriminalisasi PT Nusa Prima Manunggal (NPM) yang menolak kerja sama dengan perusahaan tersebut. 

"Menyatakan Terdakwa Dodi Aria Putra alias Dodi bin Sabrius terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan alternatif kedua tetapi bukan merupakan tindak pidana," bunyi putusan yang dibacakan hakim ketua Mian Munthe SH MH bersama hakim anggota Setia Rina SH MH dan Yus Enidar SH MH. Vonis banding ini dibacakan pada 10 September 2025 lalu. 

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," poin kedua putusan. Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 

Putusan banding ini disambut suka cita oleh Dodi Aria Putra bersama masyarakat adat Desa Rambahan. Masyarakat adat Desa Rambahan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau. 

"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau karena majelis sudah membuat keputusan yang tepat," kata Ahmad Razali SH, kuasa hukum Dodi Aria Putra, Jumat (19/9/2025) siang di Teluk Kuantan. 

Menurut Ahmad Razali, implikasi hukum terhadap putusan ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya untuk terdakwa, anggota kelompok tani desa Rambahan juga akan merasakan dampak dari putusan ini. 

"Kami menghimbau kepada pihak PT NPM, pasca putusan inkhrah, segera menyelesaikan konflik ini dengan anggota kelompok tani desa rambahan secara tuntas," kata Ahmad Razali didampingi Nasrizal SH MH dari kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Kuansing (LKBH-K) 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menjatuhkan vonis enam bulan pidana terhadap Dodi dan tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan suatu syarat khusus. Salah satu syaratnya adalah menyurati Kementerian Kehutanan RI untuk pembaruan anggota kelompok tani Desa Rambahan. 

Saat sidang putusan di PN Teluk Kuantan, JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, sehari setelahnya JPU mengajukan banding ke PT Riau. 

Masyarakat Adat Dikriminalisasi Karena Tolak Serahkan Lahan

Perkara Dodi vs PT NPM dimulai sejak tahun 2022. Masyarakat adat Desa Rambahan menolak melanjutkan kerja sama dengan perusahaan tersebut. Pasalnya, masyarakat menilai kerja sama yang sudah berlangsung puluhan tahun, tidak menguntungkan. Masyarakat ingin mengelola lahan secara mandiri. 

Lahan yang disewa oleh PT NPM seluas 350 hektare atau 175 SKT. Nilai sewanya sekitar Rp8 juta per SKT dan dibayar setiap kali daur. PT NPM menggunakan lahan ini untuk menanam eukaliptus dengan masa daur mencapai 5 - 7 tahun. 

Tahun 2022, PT NPM melakukan panen eukaliptus. Masyarakat adat langsung mengambil alih lahan yang awalnya berstatus sebagai hutan tanaman rakyat (HTR) dan kini diubah menjadi HKM. 

Dalam perjuangan mempertahankan lahan ini, beberapa orang dipaksa menyerahkan lahan, setelah dilaporkan ke Polres Kuansing. Tidak dengan Dodi, ia tetap bertahan atas tanah yang menjadi haknya. 

Proses hukum berjalan sejak tahun 2022 dan awal tahun 2024, Dodi dijemput paksa oleh polisi. Saat itu, tengah malam, Dodi sedang tidur di rumahnya. Rumahnya dikepung, Dodi tak berkutik. 

Usai subuh, puluhan masyarakat adat Desa Rambahan mendatangi Polres Kuansing, menuntut agar Dodi dibebaskan. Setelah negosiasi yang panjang, Dodi mendapat jaminan untuk penangguhan penahanan. Dia wajib lapor dua kali seminggu. 

Dodi terus menjalani wajib lapor, hingga awal 2025, perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Puluhan masyarakat kompak mendatangi Kejari, mereka bermalam di sana, berharap Dodi dibebaskan. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil. 

Perkara Dodi pun dilimpahkan ke PN Telukkuantan. JPU Kejari Kuansing menuntut Dodi dengan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (3) jo Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Dodi dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair tiga bulan penjara. 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim PN Teluk Kuantan yang diketuai oleh Subiar Teguh Wijaya dengan anggota Yosep Butar Butar dan Samuel P Marpaung, menyatakan Dodi bersalah dengan vonis 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan suatu syarat khusus. 

Akhirnya, putusan banding menegaskan bahwa Dodi lepas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatannya menggarap lahan sendiri, bukan pidana. (**/rls)