
VP Operation Sumatra EMP, Yoyok S Purwanto.( F. Ist/ ANews)
DALAM beberapa waktu terakhir, isu mengenai Participating Interest (PI) di wilayah kerja migas Malacca Strait Block yang melibatkan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian publik. Beragam informasi yang beredar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait posisi pemerintah daerah dan peran perusahaan dalam pembagian hak pengelolaan tersebut.
Untuk meluruskan berbagai persepsi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada publik, wartawan Amanahnews.com berkesempatan mewawancarai Yoyok S. Purwanto, Vice President Operation Sumatra Energi Mega Persada (EMP) yang turut menaungi blok migas Malacca Strait yang kini dioperatori oleh PT PT Imbang Tata Alam (ITA). Dalam wawancara dengan media ini, beliau menjelaskan secara terbuka mengenai posisi perusahaan, tahapan proses PI, serta komitmen EMP dalam mendukung transparansi dan kemitraan dengan pemerintah daerah.
Berikut petikan wawancaranya:
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti bersama konsorsium PT Riau Petroleum Malacca Strait (RPMS) mengajukan permintaan Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen. Apa alasan PT ITA menolak angka 10 persen tersebut?
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Partisipating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa kewajiban participating interest (PI) adalah “maksimal” 10% dilaksanakan melalui skema pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), yang selanjutnya akan diperhitungkan pengembaliannya dari porsi produksi BUMD sesuai dengan kelaziman bisnis. Jangka waktu pengembalian kewajiban tersebut dilakukan hingga seluruh kewajiban terpenuhi dalam periode Kontrak Kerja Sama.
Mempertimbangkan kondisi operasi pada Wilayah Kerja (WK) Malacca Strait yang merupakan lapangan tua dibutuhkan investasi tinggi untuk menjaga keekonomian lapangan sehingga PT ITA menawarkan PI kurang dari 10%. Hal ini dimaksudkan agar PT ITA tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi dan investasi secara keberlanjutan dan menjaga stabilitas produksi pada lapangan-lapangan eksisting, serta mendukung upaya pencarian cadangan migas baru dengan melakukan kegiatan eksplorasi di WK Malacca Strait.
Selain itu, struktur kesepakatan ini juga mempertimbangkan perlindungan terhadap BUMD agar tidak terdampak secara signifikan apabila terjadi kondisi kerugian yang besar pada wilayah kerja. Hal ini sejalan dengan karakteristik industri hulu migas yang memiliki tingkat risiko tinggi, di mana setiap kegiatan investasi mengandung ketidakpastian meskipun telah dilaksanakan sesuai dengan praktik terbaik industri (best industry practices).
Bagaimana proses negosiasi hingga akhirnya disepakati hanya 3 persen PI untuk Meranti?
Proses negosiasi dilakukan beberapa kali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di PT RPMS melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan konstruktif. Dalam proses tersebut, para pihak berupaya mencari kesepakatan yang seimbang dengan mempertimbangkan kepentingan pendapatan daerah namun tetap menjaga keberlanjutan operasi, kebutuhan investasi, serta semangat untuk mendorong kegiatan eksplorasi sumber daya baru dan menjaga stabilitas produksi pada lapangan blok Malacca Strait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, disepakati porsi partisipating interest sebesar 3% sebagai hasil kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertimbangan menyeluruh, sebagai jalan tengah yang disepakati bersama oleh para pihak. Pertimbangan ini memungkinkan PT ITA untuk tetap berinvestasi dan mengelola Wilayah Kerja (WK) Malacca Strait secara optimal serta mempertahankan keekonomian lapangan-lapangan tua. Dari sisi BUMD/Pemda, dengan keberlanjutan operasi PT ITA dapat memberikan kontribusi positif baik langsung maupun tidak langsung (multiplier effect) terhadap peningkatan produksi minyak bumi nasional dan perekonomian daerah.
Apakah masih terbuka peluang untuk revisi atau penyesuaian persentase PI di masa depan jika kondisi perusahaan membaik?
Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, penetapan PI BUMD oleh Menteri ESDM hanya dapat dilakukan sekali dalam periode berlangsungnya Kontrak Kerja Sama. Dengan demikian, perubahan penerima/pengelola PI, penyesuaian persentase PI, dan perubahan perjanjian tidak dimungkinkan selama masa kontrak masih berjalan.
Mengapa realisasi penyaluran PI 3 persen untuk Kabupaten Kepulauan Meranti belum bisa disalurkan 2025-2026, padahal kesepakatan sudah ditandatangani sejak Februari 2025? Bagaimana tahapan proses nya?
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, proses pengalihan Partisipating Interest (PI) BUMD memerlukan tahapan administratif dan diatur tata waktunya. Ada 10 tahapan yang harus dilalui sebelum dapat direalisasikan:
Saat ini, proses sudah di tahapan 10, seluruh berkas pengajuan pengalihan PI BUMD telah disampaikan kepada SKK Migas kemudian akan dilakukan proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Kementerian ESDM sebelum diterbitkannya persetujuan resmi oleh Menteri ESDM. Persetujuan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi penetapan dan pemberlakuan PI BUMD tersebut. Dengan demikian, realisasi penyaluran PI BUMD baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan diatas selesai.
Tahapan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya untuk melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat, baik Pemerintah, KKKS, maupun BUMD, sehingga pelaksanaan penyaluran PI dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan ketentuan yang berlaku.
Namun begitu, setelah proses administrasi dan persetujuan pengalihan PI dikeluarkan oleh Menteri ESDM, tanggal efektif pengalihan PI tetap akan terhitung mulai 1 Januari 2024. Hal ini tertuang di dalam berita acara kesepakatan sehingga semua perhitungan berlaku surut sejak tanggal efektif tersebut.
Kapal Gandini - Fasilitas produksi PT ITA
Apa faktor utama yang menyebabkan PT ITA masih mencatatkan arus kas negatif hingga saat ini ?
Kondisi arus kas negatif yang masih tercatat hingga saat ini terutama disebabkan oleh karakteristik operasi PT ITA yang berada di daerah terpencil darat (onshore) dan laut (offshore), mengelola lapangan-lapangan tua dengan tingkat produksi yang terus menurun disertai dengan kondisi fasilitas produksi yang telah berumur serta kebutuhan investasi yang tinggi untuk pelaksanaan dan pemenuhan komitmen kerja, termasuk pengembangan lapangan. Situasi tersebut memerlukan biaya operasional yang besar guna menjaga keberlangsungan produksi sekaligus melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas yang ada. Selain itu harga minyak juga menjadi factor penting yang sangat mempengaruhi penerimaan PT ITA.
Oleh karenanya, PT ITA secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya perbaikan dan optimalisasi, termasuk kegiatan peremajaan fasilitas produksi, peningkatan efisiensi operasi, serta program pencarian dan pengembangan sumber daya cadangan baru guna mendukung keberlanjutan operasi di masa mendatang.
Secara umum, kondisi lapangan yang dioperasikan PT ITA di Wilayah Kerja Malacca Strait merupakan lapangan tua dengan karakteristik produksi yang telah memasuki fase depleted, yaitu tahap penurunan laju produksi dan tekanan reservoir secara alami. Seiring dengan kondisi tersebut, sebagian besar sumur menghasilkan fluida dengan kandungan air yang tinggi (air formasi) lebih dari 90% dan hanya sebagian kecil berupa minyak.
Situasi ini merupakan hal yang umum terjadi pada lapangan minyak berumur tua dan mencerminkan keterbatasan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Meskipun demikian, PT ITA terus melakukan investasi sumur minyak baru baik eksplorasi maupun pengembangan dan berbagai upaya optimasi, pemeliharaan produksi melalui kegiatan perawatan sumur, perbaikan fasilitas produksi, serta studi teknis untuk mengidentifikasi potensi peningkatan produksi dan pencarian cadangan baru di area sekitarnya.
Apa langkah konkret yang sedang dilakukan PT ITA untuk memperbaiki kondisi keuangan agar penyaluran PI bisa terealisasi sesuai komitmen?
PT ITA secara berkelanjutan melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan produksi dengan investasi pengeboran sumur-sumur baru, melakukan pemeliharaan sumur eksisting, menjaga kehandalan fasilitas produksi dengan program peremajaan, melakukan optimasi biaya operasi dan mempercepat proyek-proyek pendukung peningkatan produksi. Dengan upaya – upaya tersebut diharapkan pengelolaan WK Malacca Strait dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi aspek keselamatan dan keandalan operasi sehingga mampu memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
Adakah laporan resmi atau audit independen yang bisa menjelaskan kondisi “arus kas negatif” yang diklaim perusahaan?
Industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional dengan tingkat risiko yang tinggi, sehingga seluruh kegiatan operasinya dilaksanakan sesuai dengan kaidah best industry practices serta mengikuti ketentuan dan pengawasan pemerintah. Dalam hal ini, PT ITA senantiasa menyusun dan menyampaikan Program Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget/WP&B) setiap tahun kepada Pemerintah/SKKMigas untuk mendapatkan persetujuan sebelum kegiatan operasi dijalankan di Wilayah Kerja Malacca Strait.
Seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran, dicatat dan dilaporkan secara berkala dalam laporan kuartalan yang disampaikan kepada SKK Migas. Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses audit resmi oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama (PMK 34/PMK.03/2018) yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta SKK Migas, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kondisi keuangan perusahaan, termasuk status arus kas positif maupun negatif, dapat dijelaskan secara jelas dan terukur melalui laporan resmi serta hasil audit yang dilakukan oleh instansi terkait tersebut.
Apakah pemerintah daerah, khususnya konsorsium RPMS, sudah menerima laporan tertulis mengenai posisi keuangan dan jadwal penyaluran PI?
RPMS akan menerima laporan yang terdiri dari:
Apakah PT ITA siap membuka data produksi minyak dan gas secara periodik kepada publik untuk menjaga transparansi?
PT ITA senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan data produksi minyak dan gas bumi. Data produksi disampaikan secara berkala kepada Pemerintah melalui SKK Migas dan Dinas ESDM Provinsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan resmi yang diatur dalam industri hulu migas nasional.
Sebagai bagian dari transparansi publik, data produksi minyak dan gas bumi secara nasional dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada tautan berikut: https://migas.esdm.go.id/post/buku-statistik-migas.
Dengan demikian, PT ITA mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga aspek kerahasiaan data operasional yang bersifat strategis dan diatur oleh regulasi pemerintah.

Lokasi PT Imbang Tata Alam di Kurau
Benarkah ada kompensasi sebesar Rp500 juta untuk konsorsium RPMS seperti yang disebut dalam laporan Pemkab Meranti?
Benar, kompensasi tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui proses pembahasan dan negosiasi antara PT ITA, PT RPMS, serta para pemangku kepentingan terkait. Kesepakatan ini dicapai sebagai jalan tengah yang mempertimbangkan kebutuhan operasional RPMS per tahun.
Kompensasi tersebut diberikan pada saat WK Malacca Strait mengalami arus kas negative. RPMS akan diberikan bantuan untuk menjalankan operasi harian perusahaan pengelola PI BUMD sebesar 500 jt pertahun. Selanjutnya, pada saat positif akan diperhitungkan kembali kewajiban-kewajiban tersebut sesuai dengan kelaziman bisnis dan peraturan yang berlaku.
Kompensasi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan PI BUMD untuk mendukung operasional PT RPMS selaku pengelola PI BUMD pada saat arus kas negative.
Kapan secara pasti PT ITA memperkirakan mulai menyalurkan dana PI ke Pemerintah Kabupaten Meranti?
Saat ini, PT ITA tengah melaksanakan berbagai upaya dalam rangka pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP) seperti kegiatan pengeboran sumur-sumur eksplorasi dan juga program pengembangan lapangan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan potensi produksi di WK Malacca Strait.
Secara umum, dampak positif dari investasi di industri hulu migas baru dapat dirasakan dalam rentang waktu 5 hingga 7 tahun, seiring dengan proses eksplorasi, pengembangan, dan peningkatan produksi.
Adakah potensi percepatan waktu realisasi PI jika kondisi produksi membaik sebelum 2027?
PT ITA senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban penyaluran PI sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga keberlanjutan operasi dan kesehatan finansial perusahaan sebagai bagian dari tata kelola industri hulu migas yang baik.
Potensi percepatan penerimaan PI sangat dimungkinkan, dengan harapan-harapan pada hasil pengeboran sumur-sumur baru, performa laju produksi yang tidak turun lebih tajam dari perhitungan yang ada sekarang, performa fasilitas produksi yang handal, minimnya gangguan-gangguan operasional lainnya serta yang diikuti dengan perbaikan harga minyak dunia.
Apa pesan PT ITA bagi masyarakat Meranti yang menantikan manfaat langsung dari hasil migas di wilayah mereka?
PT ITA sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat Meranti untuk terus menjaga kondusifitas dan stabilitas lingkungan operasi perusahaan di WK Malacca Strait sehingga semua program-program percepatan realisasi PI dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat.
Selain itu, keberadaan PT ITA agar tidak dipandang dari sudut PI semata melainkan dari multiplier effect yang dihasilkan yang mampu menstimulasi perekonomian daerah di antaranya:
Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan usaha hulu migas yang dibagikan Pemerintah Pusat kepada daerah penghasil migas.
Merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas yang dibagikan kepada kabupaten penghasil migas.
Merupakan program inisiatif bersama SKK Migas dan PT ITA yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan. Program-program ini dapat diselaraskan dengan program pemerintah daerah dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di sekitar wilayah operasi (ring-1)
PT ITA mendorong keterlibatan vendor/kontraktor local untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan sehingga membuka peluang usaha bagi usaha kecil dan menengah serta menciptakan lapangan kerja. Dari tahun ke tahun keterlibatan vendor/kontraktor local di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat, saat ini tercatat 17 perusahaan yang aktif berbisnis di PT ITA.
PT ITA mempunyai komitmen untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat setempat dalam aktifitas eksplorasi dan produksi di WK Malacca Strait. Tidak hanya untuk mengurangi angka pengangguran tetapi juga mendorong peningkatan keterampilan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Meranti. Secara demografi, saat ini dari seluruh pekerja skill PT ITA sebanyak 77% berasal dari Kepulauan Meranti.
Terdapat beberapa fasilitas operasi perusahaan yang digunakan untuk umum seperti jalan dan jembatan untuk mempermudah mobilitas, kelancaran usaha dan transportasi umum.
PDRD yang terkait kegiatan yang dilakukan PT ITA yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah diantaranya pajak air bawah tanah, pajak air permukaan dan pajak listrik non-PLN.(***)