PT GSL di Kuansing Diduga Selama Ini Manipulasi Data ProduksiĀ 

Rabu, 22 Oktober 2025

Bupati Suhardiman Amby turun langsung hentikan aktivitas PKS PT GSL karena diduga melanggar perizinan. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang kabarnya sudah beroperasi belasan tahun di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing diduga memanipulasi data produksi. 

Dari temuan Pemkab Kuansing, PKS tersebut memiliki lima mesin produksi yang mengolah TBS menjadi CPO. Satu mesin berkapasitas sekitar 15 ton per jam. 

"Ada lima mesin yang ditemukan dilapangan, satu mesin berkapasitas 15 ton perjam," ungkap Asisten II Setda Kuansing Fahdiasyah kepada Amanahnews.com, Selasa (21/10/2025). 

Pria yang disapa dr Ukup ini mengungkapkan kalau izin yang diberikan Pemkab hanya 45 ton perjam. Kenyataan dilapangan ada lima mesin beroperasi dengan kapasitas 75 ton per jam. 

"Diduga terjadi kelebihan kapasitas produksi yang dilakukan pihak perusahaan. Tidak sesuai izin yang diberikan," katanya. 

Pemkab Kuansing telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pencabutan izin terhadap PKS PT GSL. Akibat pencabutan izin tersebut, PKS PT GSL sudah tidak beroperasi. Pemkab akan mengambil langkah tegas seandainya perusahaan tetap beroperasi. 

Sementara Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama Putra mengungkapkan hasil turun lapangan memang ditemukan ada lima mesin di PKS PT GSL. 

Satu mesin katanya berkapasitas 15 ton per jam. "Kalau satu mesin 15 ton perjam, jadi lima mesin itu 75 ton per jam. Melebihi kapasitas perizinan yang diterbitkan pemerintah," katanya. 

Andri menambahkan meskipun dua mesin produksi sudah dibongkar, tapi selama ini diduga kelima mesin tersebut beroperasi. "Ketahuan baru di bongkar, seharusnya hanya tiga mesin yang beroperasi," ujarnya. (RBI)