
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing amankan pengedar sabu. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pengedar sabu berinisial ESL (41) digrebek polisi didaerah Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (27/10/2025) siang.
Belasan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,44 gram ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Ada 19 paket diduga sabu ikut kita amankan dalam penggrebekan kemarin," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Kasat mengungkapkan selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu tim juga mengamankan alat hisap, timbangan digital dan satu unit handphone.
Tersangka kata Kasat ditangkap dirumahnya di desa Koto Taluk. Tim mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tupperware.
Dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, ditemukan foto denah lokasi tempat tersangka meletakkan paket sabu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan kembali menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Tersangka bekerja sebagai kurir dengan sistem upah sebesar satu juta rupiah setiap kali barang habis terjual,” tambah Kasat.
Dari keterangan tersangka juga mengakui masih menyimpan lima paket sabu lainnya di sekitar perkebunan sawit di Desa Beringin Taluk. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas bersama tersangka melakukan pencarian dan berhasil menemukan lima paket sabu tambahan di pinggir jalan kawasan tersebut.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (RBI)