
Polsek Kuantan Mudik amankan terduga pelaku penggelapan mobil triton. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap pelaku penggelapan satu unit mobil mitsubishi triton berinisial CH (38) warga Cengar, Kuantan Mudik saat melintas di bundaran tugu pelajar kota Teluk Kuantan, Kamis (20/11/2025).
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan, terduga pelaku sempat membawa mobil tersebut ke Pekanbaru. Namun tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Teluk Kuantan.
"Terduga pelaku berhasil diamankan saat melintas di bundaran tugu pelajar kota Teluk Kuantan," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar-Butar melalui keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Kapolsek mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelapor berinisial HS (47) menerima kabar bahwa mobil miliknya telah dibawa oleh CH (38) pada 9 November 2025.
Pelapor kata Kapolsek, sempat menunggu itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kendaraan, namun hingga beberapa hari mobil tersebut tak juga dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuantan Mudik pada 12 November 2025.
"Pada 19 November 2025, kita memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Pekanbaru. Tim langsung bergerak menuju Pekanbaru," kata Kapolsek.
Saat dilakukan pengejaran katanya, anggota kembali mendapatkan informasi kalau pelaku ini kembali menuju Teluk Kuantan.
"Anggota segera melakukan pengejaran tanpa menunda waktu. Hingga akhirnya sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, pelaku berhasil kami amankan di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan,” ungkap Iptu Riduan.
Terduga pelaku kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (RBI)