Soal Gaji PPPK Tahap I dan II SPMT Terhitung 1 Januari 2026, Sekda Kuansing, InsyaAllah Penuh

Kamis, 27 November 2025

Ilustrasi

TELUK KUANTAN (ANews) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II yang baru saja dilantik Rabu kemarin bakal menerima gaji penuh. 

Pemkab Kuansing baru akan menerbitkan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung 1 Januari 2026 mendatang. 

"InsyaAllah (gaji,red) akan dibayar penuh," ujar Sekda Kuansing Zulkarnaen dihadapan Wabup Kuansing Muklisin usai melantik PPPK tahap I dan II di lapangan Limuno Teluk Kuantan, Rabu (26/11/2025) kemarin. 

Sementara Kepala BKPP Kuansing Muradi mengatakan, untuk gaji PPP tahap I dan II akan dibayar sesuai golongan. Untuk golongan I berkisar sekitar Rp 1,9 juta, ditambah tunjangan lain-lain totalnya mencapai Rp 2,9 juta perbulan. 

Gaji paling tinggi kata Muradi yakni untuk golongan X yang berprofesi sebagai dokter. Gajinya bisa mencapai Rp 4 juta. "Ini sesuai dengan Perpres," katanya. 

Dimana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi melantik 2.169 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pelantikan dipimpin langsung Bupati Kuansing diwakili Wabup Kuansing Mukhlisin bertempat dilapangan Limuno Teluk Kuantan, Rabu, (26/11/2025). 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing dari jumlah tersebut untuk PPPK tahap I sebanyak 1.442 orang dengan rincian guru 424 orang, tenaga kesehatan 179 orang dan tenaga teknis 839 orang. 

Kemudian untuk PPPK tahap II sebanyak 727 orang dengan rincian guru 585 orang, tenaga kesehatan 70 orang dan teknis 72 orang. (RBI)