
NJY (23) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang wanita muda berinisial NJY (23), warga Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu, pada Jum'at (28/11/2025).
NJY diduga kuat terlibat penyalagunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir pada 17 November 2025 lalu.
Saat dilakukan penggrebekan polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FM, sementara NJY berhasil kabur dalam penggrebekan tersebut.
"NJY diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu yang terjadi didesa Pulau Kijang. Saat pengrebekan terduga pelaku ini sempat kabur," ujar Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto melalui keterangannya, Minggu pagi.
Dalam pengrebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,41 gram lengkap dengan alat hisap.
"NJY ini diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka utama FM, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek. (RBI)