
Pengurus KUD Karya Bhakti Desa Kebun Lado. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Konflik agraria masih terus berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. Kali ini konflik tersebut terjadi di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Konflik tersebut ternyata sudah berlangsung lama, namun sejauh ini belum ada titik terang. Konflik lahan ini terjadi antara lahan desa Kebun Lado dengan pemegang izin konsesi.
Ketua KUD Karya Bhakti Arhendri menceritakan awal mula konflik tersebut muncul. Awalnya pihak desa Kebun Lado mengontrakkan lahan seluas 310 ha, didalam lahan diperuntukan untuk KKPA KUD Karya Bhakti Desa Kebun Lado.
Lahan tersebut dikontrakan mulai tahun 2008 dan berakhir pada 2036. Lahan 310 ha tersebut merupakan lahan desa Kebun Lado berada diluar line PT RAPP yang saat itu berstatus Areal Pengguna Lain (APL).
Lahan tersebut dikontrak dengan nilai Rp 3 juta perhektar selama 28 tahun. Kontrak tersebut masih terus berjalan hingga kini, namun lahan tersebut sebagian sudah beralih fungsi masuk dalam konsesi.
Arhendri menjelaskan perubahan tersebut terjadi pada 2013 dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 180./Menhut-II-2013. Lahan yang awalnya berstatus APL tersebut berubah menjadi HPT dan terbit IUPHHK-HTI.
"Perubahan tersebut tanpa melibatkan desa Kebun Lado selaku pihak pertama. Padahal saat itu lahan tersebut masih dalam status kontrak," terang Arhendri.
Persoalan tersebut kata Arhendri juga sudah disampaikan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Bupati juga memberikan respon positif untuk masyarakat Kebun Lado agar lahan tersebut bisa diperjuangkan.
"Kami berharap untuk mengembalikan lahan tersebut ke posisi sebenarnya," katanya.
Masyarakat menduga perusahaan telah melanggar dan melaksanakan aktivitas diluar kesepakatan. Luas lahan yang dikuasai diduga melebihi dari luas areal yang dikontrakan.
Disamping itu kata Arhendri lokus juga sudah keluar dari lahan yang dikontrak sebelumnya. Ini berdasarkan hasil turun lapangan bersama tim dari kehutanan, BPN, perusahaan dan desa.
"Lokusnya berbeda dari lahan yang dikontrak, sudah bergeser lebih kurang 800 meter dari titik awal yang diterapkan," katanya.
Sementara mantan Kades Kebun Lado Arhendri berharap lahan tersebut bisa segera balik ke desa Kebun Lado. Status lahan tersebut bisa berubah kembali menjadi APL.
"Saat saya masih kades lahan desa tersebut masih APL, tapi 2013 terbit SK menteri kalau lahan sudah beralih fungsi ke HPT dan keluar HPHTI," ujar pria yang pernah menjabat Kades Kebun periode 2002-2007.
Masyarakat Desa Kebun Lado kini terus berjuang agar lahan tersebut bisa kembali ke status semula. Sehingga lahan tersebut bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi kesejateraan masyarakat di desa Kebun Lado. (RBI)