
Satu terduga pelaku pengeroyokan diamankan polisi. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Terduga pelaku pengeroyokan berinisial Y (21) akhirnya berhasil ditangkap setelah 7 (tujuh) bulan menjadi buronan polisi.
Terduga pelaku ditangkap Unit Resmob Polres Kuansing saat berada di Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Jum'at (5/12/2025) sore.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AK(26), warga Desa Jaya Kopah, yang menjadi korban pengeroyokan.
"Satu pelaku berhasil diamankan dan satu lagi masih buron," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Kasat menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor berada di warung tuak milik saudara S berada di Desa Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, pada 15 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat hendak pulang, pelapor sempat menyampaikan kepada A agar membantu mengantarkan seorang rekannya Inisial D. Namun hal itu justru memicu emosi pelaku.
"A langsung berdiri, menarik kerah baju pelapor hingga robek, dan memukulnya. Tidak berhenti di situ, saat pelapor dalam perjalanan pulang menuju Desa Kopah, ia kembali dihadang oleh A bersama Y(21) di daerah Simpang Telkom, Desa Jao," terang Kasat.
Kedua terduga pelaku kemudian memukuli korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Atas kejadian itu, pelapor resmi membuat laporan ke Polres Kuansing pada 25 Juni 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, akhirnya satu terduga pelaku kembali muncul dikampung halamannya. Informasi tersebut dilaporkan Kanit Resmob Ipda Lukman, kepada Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur.
Menerima laporan itu, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan. Pada pukul 18.00 WIB, unit Resmob berhasil menemukan pelaku di tepi Danau Kebun Nopi (venue dayung), Desa Bukit Pedusunan.
"Terduga pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kuansing," kata Kasat.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (RBI)