
Unit Resmob Polres Kuansing periksa setiap kendaraan yang dicurigai melangsir BBM di SPBU. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau yang awalnya tenang mendadak ramai pada Sabtu (6/12/2025) sore.
Sejumlah mobil diduga digunakan untuk melangsir BBM dari SPBU mendadak bubar keluar dari SPBU Sungai Jering.
SPBU yang berada ditengah kota Teluk Kuantan ini dirazia polisi. Ini menyusul menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah sangat resah terhadap aktivitas tidak wajar di SPBU tersebut.
Hampir setiap pagi hari terjadi antrian sangat panjang di SPBU ini. Diduga akibat adanya mobil yang melangsir BBM baik jenis solar maupun pertalite.
Kemacetan tersebut cukup mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas di jalan utama kota Teluk Kuantan.
"Mendapati laporan adanya dugaan aktivitas tidak wajar di SPBU tersebut kita langsung turunkan tim," tegas Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Jum'at (6/12/2025).
Polisi berpakaian preman terlihat berpencar mengecek setiap mobil yang dicurigai menjadi mobil pelangsir BBM jenis solar maupun pertalite.
Kasat mengungkapkan, temuan dilapangan ada beberapa kendaraan yang sebelumnya berada dalam antrian panjang langsung keluar dari SPBU dan meninggalkan lokasi.
Hal ini memunculkan indikasi adanya aktivitas yang tidak sesuai ketentuan sehingga memerlukan perhatian lebih lanjut.
"Kita akan respon cepat setiap laporan masyarakat, terutama terkait pelayanan dan distribusi BBM yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan publik," kata Kasat.
Pihaknya akan memastikan seluruh aktivitas pengisian BBM berjalan sesuai aturan. "Kami tidak akan membiarkan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan bahwa pengawasan terhadap SPBU akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik penyalahgunaan, penimbunan, ataupun tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum serta transparansi distribusi BBM. (RBI)