
Tim Resmob Polres Kuansing amankan dua terduga pelaku dan satu truk coldiesel diduga melakukan penyelewengan BBM solar subsidi. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Resmob Polres Kuansing berhasil mengungkap praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU Sako, Kecamatan Pangean, Selasa (9/12/2025).
Satu truk coldiesel dan dua terduga pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menyita peralatan untuk menampung BBM solar bersubsidi dari SPBU Sako.
Sejumlah barang bukti diantaranya satu baby tank kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar, 9 jerigen, 1 unit pompa dinamo lengkap dengan selang, serta 3 unit tangki besi.
"Peralatan tersebut digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM solar bersubsidi," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Dua terduga pelaku ikut diamankan dalam penggrebekan tersebut diantaranya berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (RBI)