
Sidang Tipiring kasus pemukulan manajer PT WJT. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Terdakwa pemukulan manajer PT Wana Jingga Timur (WJT), AN warga Koto Inuman dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Kasus tersebut berujung damai, sehingga penerapan keadilan restoratif menurut Hakim telah tercapai.
Hakim menyatakan terdakwa AN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan ringan.
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban.
Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa, tercapainya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga.
Sidang Tipiring dipimpin Hakim Tunggal, Aulia Rifqi Pratama dengan panitera pengganti Temy Eka Putra. Sidang digelar pada Kamis, (18/12/2025).
Selain terdakwa, manajer PT WJT juga hadir dalam persidangan tersebut. Juga penyidik dari Polsek Cerenti.
Kasus dugaan pemukulan terhadap manajer PT WJT berawal atas dugaan pemukulan warga Koto Inuman tertangkap mencuri berondolan sawit yang dilakukan penjaga keamanan (PK) perusahaan.
Tidak terima warganya dipukul, puluhan warga mendatangi PT WJT menuntut pertanggungjawaban. Pihak perusahaan lalu menemui massa untuk dilakukan mediasi.
Massa minta penjaga keamanan yang melakukan pemukulan tersebut agar dipecat dari pekerjaannya atau dipindahtugaskan dan menanggung biaya pengobatan warganya.
Namun pihak PT WJT saat itu belum bisa mengabulkan permintaan massa tersebut. Situasi kemudian tidak kondusif dan terjadi aksi dorong mendorong antara warga dan pihak keamanan. (RBI)
Saksi R selaku manajer PT WJT sempat berteriak untuk menenangkan situasi. Karena emosi terdakwa AN langsung melakukan pemukulan kearah bagian kepala korban.
Hal yang meringankan terdakwa, bahwa korban telah memaafkan terdakwa dan tidak menuntut ganti kerugian.
Terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.