Tertangkap Curi Brondolan Sawit, Petani di Sungai Bawang Kuansing Kantongi Daun Ganja

Jumat, 19 Desember 2025

Polisi tangkap pengguna narkotika jenis daun ganja kering. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang petani berinisial HS (35), warga Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi tertangkap tangan tengah melakukan dugaan pencurian brondolan sawit diareal perkebunan PT Citra Riau Sarana (CRS), di daerah Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis (18/12/2025). 

Terduga pelaku diamankan security perusahaan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kantong bening diduga berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 9.19 gram. 

Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah tas selempang yang dibawa terduga pelaku. Selain daun ganja kering, juga diamankan satu buah mancis, satu buah kaca pirex kosong dan satu handphone. 

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri mengatakan telah menerima pelimpahan dari petugas keamanaan PT CRS terhadap satu orang yang diamankan terkait kasus dugaan narkotika. 

"Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Jumat (19/12/2025). 

Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y dengan harga Rp 400.000. 

“Peran tersangka diduga sebagai penyalahguna. Namun kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau jaringan di atasnya,” tegas Kasat. 

Hasil pemeriksaan tes urine, tersangka HS dinyatakan positif THC, yang menguatkan dugaan sebagai pengguna narkotika. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI)