
Gedung PN Teluk Kuantan. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan masuki agenda keterangan saksi-saksi, Jum'at (19/12/2025).
Sidang pra peradilan tersebut diajukan RS melalui kuasa hukumnya Yayan Setiawan, SH terkait proses sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Kuansing atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Sidang pra peradilan dipimpim Hakim Tunggal Ferdi dengan panitera Viola Annisa Ikhsan.
Dari Polres Kuansing hadir Bidang Hukum Polda Riau didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur dan Kanit PPA Ipda Lukman.
Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Teluk Kuantan, sidang praperadilan diajukan RS melalui kuasa hukumnya terdaftar pada Rabu, (10/12/2025) dengan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pra peradilan tersebut teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tlk. RS selaku Pemohon dan Polres Kuansing cq Satreskrim selaku Termohon.
Sidang pra peradilan digelar secara maraton dimulai sejak Kamis, (18/12/2025) kemarin. Sidang pada Jumat memasuki agenda keterangan saksi-saksi.
Setelah pada sidang sebelumnya, kedua bela pihak menghadiri sidang agenda jawaban termohon dan pembuktian. Hingga pukul 10.30 WIB tadi sidang agenda keterangan saksi-saksi masih berlangsung. (RBI)