UMK Kuansing 2026 Hampir Tembus Rp 4 Juta

Senin, 22 Desember 2025

Ilustrasi. (F:Net-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2026 hampir menembus angka Rp 4 juta. 

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kuansing, UMK Kuansing ditetapkan sebesar Rp 3.949.466,98. 

Hasil ini selanjutnya akan disampaikan ke Bupati Kuansing guna diusulkan ke Gubernur Riau untuk ditetapkan menjadi UMK Kuansing Tahun 2026. 

"UMK Kuansing ditetapkan sebesar Rp 3.949.466,98," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Jhon Pitte Alsi kepada Amanahnews.com, Ahad (22/12/2025). 

UMK Kabupaten Kuansing tahun 2026 naik dibanding UMK tahun 2025. Tahun lalu UMK Kuansing ditetapkan sebesar Rp 3.692.796,76. (RBI)