PN Teluk Kuantan Vonis Terdakwa Upal 2 Tahun 4 Bulan

Selasa, 23 Desember 2025

 

TELUK KUANTAN (ANews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Hendra yang terbukti membelanjakan uang palsu. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. 

"Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu," demikian isi amar putusan yang dibacakan Subiar Teguh Wijaya, selaku Hakim Ketua, Jum'at (19/12/2025). 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Jum'at lalu, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Kemudian perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah yang telah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah. Terdakwa juga tidak kooperatif di persidangan. 

Sementara hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. 

Majelis Hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya dengan hakim anggota, Riri Lastiar Situmorang dan Firman Novianto juga menetapkan barang bukti 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 76 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk dimusnahkan. 

Beberapa Kali Beli Uang Palsu Secara Online 

Dalam fakta persidangan terungkap, kalau terdakwa ternyata melakukan pencaharian informasi terkait uang palsu secara online dan menemukan grup uang palsu di media sosial facebook. 

Terdakwa lalu bergabung via telegram dengan grop uang palsu. Dari situ terdakwa melakukan pemesanan secara online dengan melakukan pembayaran dengan cara di transfer ke rekening penjual. 

Sedangkan paket berisi uang palsu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi kerumah terdakwa. 

Dari fakta persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan transaksi dengan membeli uang palsu secara online. 

Awalnya terdakwa membeli seharga Rp 100 ribu dan mendapatkan uang palsu sejumlah Rp 400 ribu, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Karena transaksi pertama berhasil, terdakwa kembali membeli uang palsu pada akun yang sama seharga Rp 1.250.000 dan mendapatkan uang palsu sejumlah Rp 4.800.000 terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Uang palsu tersebut selanjutnya digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang dari salah satu warung. 

Awalnya pemilik warung tak curiga, namun setelah pembelian kedua kalinya diwarung yang sama, penjaga warung curiga kalau uang terdakwa diduga palsu. 

Karena ada kemiripan dengan uang palsu yang ditempel didinding pemilik warung. 

Terdakwa lalu ditangkap pada 24 Juni 2025 di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. 

Setelah dilakukan penggeledahan, sisa uang palsu tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor dan tas pribadi milik terdakwa. Total uang diduga palsu yang disita polisi saat itu berjumlah Rp 4.600.000. 

Dari keterangan ahli di persidangan terungkap, kalau barang bukti yang disita dari terdakwa dinyatakan uang palsu. 

Hal tersebut dapat dilihat dari fitur pengaman resmi seperti hologram dinamis, mikrotek, benang pengaman yang berubah warna dan tanda air (watermark). (RBI)