
Tim Resmob Polres Kuansing tangkap pemodal PETI yang buron di Jake. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Pelarian E (36) akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi di sebuah rumah di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jum'at (2/1/2026).
Tersangka diduga menjadi pemodal atau pemilik rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tewas tertimbun didaerah Sungai Betung, Desa Jake terjadi 28 November 2025 silam.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan, usai kejadian tewasnya satu pekerja di lokasi PETI, tersangka diduga sebagai pemilik kabur melarikan diri.
Tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Kepolisian. Setelah satu bulan lebih lamanya akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
"Tersangka sempat bersembunyi di rumah keluarganya di daerah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Keberadaan tersangka akhirnya dapat di lacak dan ditangkap di daerah Jake," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Jumat malam.
Penangkapan tersangka langsung dipimpim Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman. Tersangka tidak berkutik saat diamankan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan ancaman hukuman terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 100 miliar rupiah.(RBI)