Polsek Kuantan Mudik Berantas Pekat di Bukit Betabuh, 7 Orang Diamankan

Senin, 12 Januari 2026

Polsek Kuantan Mudik gelar razia warung remang-remang di Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kuantan Mudik. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Polsek Kuantan Mudik menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di daerah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (10/1/2026) malam. 

Dari hasil penyisiran ditemukan dua warung remang-remang tengah beroperasi. Dari hasil penertiban tersebut sebanyak 7 orang ikut diamankan termasuk pemilik warung. 

Penertiban tersebut dipimpin langsung Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Padriainto, didampingi sejumlah personel Polsek Kuantan Mudik. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan aktivitas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat. 

“Penertiban  Pekat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” ujar Kapolres melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Padrianto. 

Dari operasi tersebut Polsek mengamankan pemilik warung berinisial W, warga Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, dengan dua orang pekerja masing-masing berinisia RS asal Sarolangun dan A asal Kebumen, Jawa Tengah. 

Sementara warung kedua inisial R, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang mempekerjakan tiga orang pekerja, yakni inisial ES asal Lampung, ES asal Tarakan, Kalimantan Tengah, serta M asal Duri. 

Sementara itu, terhadap pekerja dan pemilik warung remang-remang, petugas memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan, yang menyatakan kesediaan untuk tidak lagi bekerja sebagai wanita penghibur, baik di kawasan Bukit Betabuh maupun di seluruh wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. (RBI)