Pengedar Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi di Rumah Makan

Selasa, 13 Januari 2026

Dua terduga pengedar sabu di Kuantan Tengah ditangkap polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu DBH (21) dab IR (24) tak berkutik saat diamankan polisi di sebuah rumah makan di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (12/1/2026). 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram. 

"Keduanya berperan sebagai penjual atau pengedar," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Senin kemarin. 

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Transaksi dilakukan secara online dengan imbalan Rp 1 juta," kata Kasat. 

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutup Kasat. (RBI)