
Polisi amankan satu tersangka berperan sebagai pengedar daun gana kering. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing sempat terlibat kejar-kejaran dengan seorang pemuda di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kamis (15/1/2026).
Dimana polisi melakukan penggrebekan disebuah rumah di Desa Sungai Kuning diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba terutama jenis daun ganja kering.
Saat dilakukan penggrebekan seorang pemuda berinisial R (36) sempat kabur ke belakang rumahnya dari kejaran petugas. Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung beberapa menit dan akhirnya tersangka dapat ditangkap.
"Dari penangkapan tersebut kita amankan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 17,18 gram," ungkap Kapolres AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Narkoba, AKP Hasan Basri melalui keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Kasat mengungkapkan dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag warna hitam.
Selain itu, turut diamankan barang bukti satu botol kosong merek Happydent dan satu unit handphone merek Oppo A3x warna ungu diduga digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari keterangan tersangka ini lanjut Kasat, kalau dia mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400.000. Dia berperan sebagai penjual atau pengedar," kata Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya. (RBI)