Beli Sabu via Online, Polisi Ikut Amankan Anak di Bawah Umur

Senin, 19 Januari 2026

Dua terduga pelaku diamankan polisi. (F:RBI/ANews)

 

TELUK KUANTAN (ANews) - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kian memprihatinkan. Dari dua terduga pelaku yang diamankan polisi, satu masih di bawah umur. 

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba dari Kecamatan Benai menuju Teluk Kuantan. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu. 

"Keduanya berhasil kita cegat tepat di depan Gudang Alkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah pada Sabtu, (17/1/2026) sore," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Senin (19/1/2026). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FW (15). Dan satu lagi rekannya berinisial NM (19). 

"Hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram," ungkap Kasat. 

Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit handphone merk OPPO A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi. 

“Barang bukti diduga sabu ditemukan di saku celana tersangka NM (19), yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus kotak rokok,” terang Kasat. 

Berdasarkan keterangan tersangka NM (19) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan secara online dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. 

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(RBI)