Berkat Layanan Call Center 110, DPO Narkoba di Kuansing Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Polisi tangkap DPO Narkoba. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pria yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) kasus narkoba di Kuansing berinisial DA (40) berhasil ditangkap berkat layanan call center 110 Polres Kuansing. 

Layanan call center 110 merupakan layanan darurat aktif 24 jam. Melalui layanan ini warga bisa melaporkan langsung setiap kejadian terutama adanya kejahatan, kecelakaan, bencana alam, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya. 

Layanan ini gratis langsung terkoneksi dengan operator yang ada disetiap Polres. Untuk wilayah hukum Kuansing layanan ini terkoneksi dengan Polres Kuansing. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Logas, Kecamatan Singingi. 

"Dari informasi call center 110, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Hasan Basri, Rabu (21/1/2026). 

Dikatakan Kasat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA (40) yang sebelumnya merupakan DPO Satresnarkoba Polres Kuansing. 

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka DA sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit sejauh kurang lebih 300 meter. 

Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DA mengakui telah menitipkan satu paket narkotika jenis sabu kepada rekannya. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AE (28) di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu unit mobil Toyota Yaris warna putih tanpa nomor polisi, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu. 

"Hasil pemeriksaan kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika," ungkap Kasatm 

Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (RBI)