
Polisi amankan pengedar sabu di Gunung Kesiangan, Benai. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing berhasil menangkap satu terduga pengedar sabu berinisial TW (28) melalui Undercover Buy.
TW ditangkap disebuah pondok kebun sawit warga di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kamis (22/1/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengungkapkan atas penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 1,84 gram.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka ini mencoba menghilangkan barang bukti, tapi berhasil digagalkan," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Hasan Basri melalui keterangannya, Jum'at (23/1/2026).
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan paket sabu lainnya, serta barang bukti alat hisap sabu (bong), pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan. Tersangka mengakui bahwa pondok tersebut kerap digunakan olehnya bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menunggu pembeli.
"Dari hasil interogasi, tersangka TW (28) mengaku berperan sebagai pengedar, yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah Y. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari," ungkap Kasat.
Hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RBI)