Polsek Singhil Bongkar Ilegal Logging di Suaka Marga Satwa, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat, 13 Februari 2026

Kapolsek pimpin pengungkapan ilegal logging di kawasan konservasi Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.(F:RBI/ANews)

SINGINGI HILIR (ANews) – Polsek Singingi Hilir (Singhil) tangkap dua terduga pelaku ilegal logging berinisial IM (32) dan S (31) di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (13/2/2026). 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan kayu hasil olahan berbagai ukuran termasuk mesin chainsaw, sepeda motor serta peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan konservasi. 

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Singhil Iptu Alferdo K bersama anggotanya langsung turun masuk ke dalam kawasan hutan. 

"Berkat suara mesin chainsaw yang digunakan kedua terduga pelaku, tim menemukan lokasi perambahan. Keduanya tengah melakukan penebangan kayu dalam kawasan tersebut," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Singhil Iptu Alferdo K melalui keterangannya, Jum'at (13/2/2026). 

Kedua terduga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (RBI)