
Wabup Muklisin pimpin rapat bersama sejumlah OPD di Kuansing. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan melakukan pemerataan dan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menyesuaikan kebutuhan riil di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, saat memimpin rapat pemerataan formasi kebutuhan PPPK di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Teluk Kuantan, Jum'at (13/2/2026).
Saat ini disampaikan Wabup, jumlah ASN di Kuansing terdiri dari 4.250 PNS dan 3.814 PPPK. Menurutnya tenaga dinilai masih belum merata dan akan segera didistribusikan sesuai kebutuhan OPD.
Langkah ini menurutnya, dilakukan agar kebutuhan pegawai di masing-masing OPD dapat terpenuhi secara proporsional.

“Kita ingin penempatan PPPK ini tepat sasaran, sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Jangan sampai ada OPD yang kelebihan pegawai, sementara yang lain justru kekurangan,” ujar mantan anggota DPRD Kuansing ini.
Kebijakan pendistribusian tenaga PPPK tersebut mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara terkait manajemen dan penempatan ASN.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koperasi juga meminta setiap daerah mengalokasikan tiga orang ASN untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Di Kuansing sendiri tercatat sebanyak 229 koperasi, sehingga masing-masing koperasi direncanakan akan diisi tiga orang PPPK sesuai kebutuhan dan kompetensi yang relevan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyebutkan kebijakan tersebut menjadi peluang untuk memperkuat sektor koperasi daerah.
“Ini bukan hanya soal penempatan pegawai, tetapi bagaimana ASN dapat mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, menambahkan pihaknya tengah melakukan pemetaan serta analisis jabatan sebagai dasar redistribusi.
“Kami memastikan proses ini tetap sesuai regulasi dan berbasis kebutuhan riil. Prinsipnya adalah pemerataan, profesionalitas, dan efektivitas pelayanan publik,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kuansing berharap tata kelola ASN, khususnya PPPK, semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (RBI)