
Satu terduga pelaku curat di Benai ditangkap polisi. (F:RBI/ANews)
TELUK KUANTAN (ANews) - DS (23), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) kepolisian berhasil ditangkap saat hendak membeli rokok disebuah kedai di daerah Simpang Mangga, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Jum'at (20/2/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLSEK BENAI/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 04 Juli 2025.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 02 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Namun kejadian baru diketahui pada Kamis pagi (3/07/2025) sekitar pukul 08.00 WIB setelah saksi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol.
"Pemilik rumah merupakan seorang pensiunan yang ditinggal di Pekanbaru. Mendapatkan informasi rumahnya dikampung dibobol maling lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek," kata Ipda M Ali Sodiq melalui keterangannya, Jumat sore.
Menerima laporan tersebut lanjut Kapolsek, anggota langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil di identifikasi
yakni berinisal DS (23), warga Dusun Sagiran, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.
"Satu terduga pelaku kita amankan di Simpang Mangga, Desa Tebing Tinggi saat membeli rokok di warung warga," ungkap Kapolsek.
Dari keterangan tersangka ini lanjut Kapolsek, dia mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 juta. Sejumlah barang yang hilang mulai AC, televisi, kulkas, mesin cuci, kompor gas, kipas angin, lemari hingga mesin air ikut dibongkar terduga pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (RBI)