Menyoal Paradoks DBH Sawit Kuansing, Keadilan yang Dikorupsi Sistem?

Rabu, 01 April 2026

Oleh : Hendrianto. 

KUANTAN SINGINGI kini tengah dipaksa menelan pil pahit sebuah paradoks yang menghina akal sehat. Di tengah ekspansi perkebunan kelapa sawit yang kian masif dan bertambahnya jumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), jatah Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali ke pangkuan daerah justru terjun bebas.

Data tidak bisa berbohong, namun ia bisa dimanipulasi oleh ketidaksinkronan sistem. Pada tahun 2024, Kuansing masih menerima DBH sawit sebesar Rp12 miliar. Tahun 2025, angka itu menyusut menjadi Rp10 miliar. Puncaknya, pada 2026, daerah diprediksi hanya akan menerima Rp6 miliar.

Secara logika ekonomi, ini adalah anomali besar: industri tumbuh, produksi mendaki, namun bagi hasil justru "disunat" hingga separuhnya. Bagaimana mungkin pusat mencatat penurunan hasil di saat truk-truk sawit kian padat melintasi jalanan Kuansing hingga hancur lebur?

Penurunan DBH yang sistematis ini mengindikasikan adanya "lubang hitam" dalam sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

Jika Jakarta terus menggunakan data usang atau cacat untuk menghitung bagi hasil, maka daerah penghasil adalah pihak yang paling berdarah-darah menanggung akibatnya.

Kuansing menyumbang devisa besar ke kas negara, namun dikembalikan dalam bentuk "uang receh" yang bahkan tidak cukup untuk membiayai perbaikan satu kilometer jalan yang rusak akibat aktivitas industri tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan fundamental: Apakah otonomi daerah hanya sekadar pepesan kosong? Otonomi seharusnya memberikan kedaulatan bagi daerah untuk sejahtera dari hasil buminya sendiri.

Namun, melihat tren DBH yang terus dikerat, otonomi seolah-olah hanya menjadi tameng bagi pusat untuk melepaskan tanggung jawab pembangunan, sementara sumber pendapatan daerah terus disedot ke ibu kota.

Mendesak transparansi pusat adalah jalur diplomasi yang wajib diteruskan, namun menunggu kejujuran data yang tak kunjung datang hanya akan membiarkan daerah kian tertinggal.

Dalam konteks inilah, langkah Bupati Suhardiman Amby untuk menerapkan Retribusi Sawit Rp20/kg harus dipandang sebagai langkah penyelamatan darurat.

Ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan manifestasi keberanian daerah untuk mengambil haknya secara mandiri di pintu pabrik. Melalui instrumen legal yang akuntabel, Kuansing berupaya memutus rantai ketergantungan pada birokrasi pusat yang tidak adil.

Kuansing menolak diam. Kita butuh keadilan yang nyata, bukan janji otonomi yang di atas kertas terasa manis namun di lapangan berasa sangat pahit. Industri sawit tidak boleh tumbuh di atas kemiskinan infrastruktur dan penderitaan masyarakat lokal.

Jangan biarkan daerah penghasil terus menjadi "sapi perahan" yang diperas habis susunya, namun dibiarkan mati kelaparan di kandangnya sendiri. Sudah saatnya kedaulatan fiskal ditegakkan, demi harga diri dan kesejahteraan rakyat Kuansing. (*)

(Penulis merupakan warga Kuansing yang aktif di media sosial)