
Oleh : Prof. Dr. Ir. Asdi Agustar, M.Sc.
MENGAMATI beberapa WA Group perantau asal Kuantan Singingi yang saya ada didalamnya, sepertinya beragam tanggapan dan persepsi serta interpretasi dari para anggota WAG tentang rencana diformalkan “ Paguyuban” perantau (Diaspora) Kuansing yang digagas dengan nama Perkumpulan Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB-IKKS). Keberagaman tanggapan tersebut tentu saja karena perbedaan pengetahuan tentang: apa yang dimaksudkan dengan PB-IKKS, Bagaimana Proses kemunculannya dan untuk apa sesungguhnya PB-IKKS itu dibentuk.
Sebagai salah seorang yang menginisiasi dibentuknya PB-IKKS, merasa perlu memberikan penjelasan sehingga keraguan dan keberagaman tanggapan, persepsi dan interpretasi tersebut tidak berkembang menjadi keraguan, keengganan apalagi kebencian. Tulisan berikut menguraikan kronologis kesepakatan/persetujuan dan Esensi pokok untuk apa para Perantau Kuansing sepakat/setuju membentuk PB-IKKS.
Kronologis kesepakatan membentuk PB-IKKS.
Tidak berbeda jauh dari etnis lainnya terutama etnis Minang, merantau merupakan bahagian budaya dari orang Kuansing. Merujuk pengertian yang dikemukakan Sosiolog Mukhtar Naim, merantau diartikan pergi dari kampung halaman dengan kemauan sendiri untuk jangka waktu lama atau tidak, dengan tujuan memperbaiki nasib/penghidupan, mencari ilmu dan mencari pengalaman, biasanya dengan maksud untuk kembali pulang. Untuk menjelaskan perantau, sering juga diganti dengan kata DIASPORA, walaupun ada perbedaan makna nya. Perantau hampir selalu ada niat pulang membangun kampung. Sedangkan Diaspora sering sudah menjadi warga (negara) setempat dan tidak pernah tinggal di kampung asal. Generasi ke-2 dan ke-3 Bila yang dimaksud dengan kampung halaman adalah Kabupaten Kuantan Singingi, saya sudah merantau sejak lulus SMP Negeri di Baserah untuk belajar di SMPP Negeri no 49 Pekanbaru. Selanjutnya merantau lagi ke Padang menuntut Ilmu di Universitas Andalas. Merantau lagi ke Philipina dan Queensland Australia juga dalam rangka menuntut ilmu. Setelah itu, banyak rantau tempat saya bermukim baik lama maupun sebentar, didalam maupun di luar negeri. Mencari penghidupan maupun untuk mencari ilmu. Dari berbagai perantauan tersebut, pulangnya sudah ke Padang tidak lagi ke Kuantan Singingi, kampung ibunya anak-anak, tidak lagi ke kampung ibu sendiri.
Perantauan yang panjang tersebut, menyebabkan saya tidak banyak lagi dapat berkomunikasi intens dengan berbagai pihak asal Kuantan Singingi terutama yang juga ada diperantauan. Pada tahun 2020, saya diundang dalam WAG Forum Komunikasi Keluarga Kuantan Singingi (sekarang bernama; FORUM IKKS/IWAKUSI INDONESIA) oleh Kkd Arman Lingga Wisnu SE. Beliau kakak kelas saya satu tingkat saat merantau di Pekanbaru, kami belajar di SMPP Negeri 49, beliau aktifis OSIS pada periodenya dengan jabatan Sekretaris umum. Jasa kkd ALW lah saya dengan sejumlah perantau Kuansing diberbagai wilayah di seluruh Indonesia dan juga di Malaysia. Misal nya Yales Veva Jaya Mahe, yang bermukim di Tj.Pinang, Pekanbaru dan Taluk Kuantan. Ustadz Khairudin di Tj.Pinang, Wan Muhammad.Hasyim (SUHU WAN), pengusaha sukses owner 149 Mini Market bermukim di Jakarta, Prof.Ir. Eflita Yohana.Ph.D, GB Undip di Semarang, Ustadz Syahbandar di Batam, Drs. Mahnizar MM di Pelalawan, dan sangat banyak yang lain untuk disebut satu persatu. Ringkasnya, silaturrahmi sesama perantau Kuansing sudah sangat banyak memberikan berkah kepada saya.
Intensnya berkomunikasi tidak hanya melalui WAG, berawal dari wabah Covid 19, komunikasi Dalam Jaringan (Daring) di galakkan. Kkd Arman memfasilitasi Zoom Meeting untuk semua perantau Kuansing, khususnya berdiskusi berbagai hal untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Kuansing. Untuk membedakan komunikasi yang dilakukan didalam WAG, kami (saya, kkd Arman, Suhu Wan, Pak Najaris dan Yales Veva) membuat wadah yang kami sebut dengan Forum Diskusi Keluarga Kuantan Singingi Indonesia (FDKKS-Indonesia). Beragam topik sudah dibahas didalam FDKKS-Indonesia; Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, lingkungan dll. Pada bulan Agustus tahun 2024 bertepatan dengan event pacu jalur, FDKKS-Indonesia melakukan pertemuan terbuka di Taluk Kuantan. Pertemuan dalam bentuk sarasehan yang dirangkai dengan penanaman pohon sebagai cerminan perhatian Forum untuk menjaga Lingkungan Hidup di wilayah Kuantan Singingi. Banyak Tokoh Kuansing yang ada diperantauan hadir, termasuk pengurus IKKS Pekanbaru, Pelalawan, Rengat, Duri, Tanjung Pinang Bintan, Batam, Jabodetabek.
Pertemuan tatap muka FDKKS-Indonesia di Taluk Kuantan yang dihadiri berbagai wakil ikatan keluarga perantau Kuansing melahirkan ide agar perantau Kuansing memiliki organisasi yang lebih luas, lintas propinsi dan bahkan lintas negara. Dari situ dimulai diskusi intens tentang seperti apa organisasi dibuat sehingga memiliki cakupan yang lebih luas dan diharapkan memiliki dampak yang lebih besar untuk perantau sendiri dan untuk kemajuan Kabupaten Kuantan Singingi negeri asalnya perantau. Dari serangkaian diskusi yang kami inisiasi (Saya, Suhu Wan dan Kkd Arman Lingga Wisnu) diikuti : IKKS Pekanbaru, IKKS Indragiri Hulu, IKKS Indragiri Hilir, IKKS Pelalawan, IKKS Siak, IKKS Bengkalis, IKKS Dumai, IKKS Rokan Hilir, IKKS Rokan Hulu, IKKS Tualang, IKKS Duri, IKKS JABODETABEK, IWAKUSI Tanjung Pinang-Bintan, IWAKUSI Batam dan PPPKRJ-Jambi, dengan prinsip sukarela membuat persetujuan membentuk Perkumpulan Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB-IKKS) .
Karena keinginan bersama bahwa PB-IKKS diformulasi sebagai PAGUYUBAN yang memiliki landasan untuk bertindak, sudah disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sudah dibahas didalam rangkaian pertemuan daring yang dihadiri oleh wakil-wakil dari organisasi perantau Kuansing yang menyatakan setuju untuk dibentuk PB-IKKS.
PB-IKKS dan Tujuan pendiriannya.
Perkumpulan Besar IKKS secara hukum dan sosiologi adalah paguyuban yang merupakan organisasi sosial nirlaba yang dibentuk atas dasar ikatan kekeluargaan dan kesamaan asal yaitu Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam klasifikasi Sosiologi yang dibuat Ferdinand Tonies, PB-IKKS merupakan organisasi dengan tipe Gemeinschaf dengan ciri , adanya ikatan emosional, kekeluargaan, dan turun temurun.
Pendirian PB-IKKS mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan. Pasal 1 ayat (1) Dalam Peraturan Menteri ini disebutkan yang dimaksud dengan Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.
Bertolak dari landasan hukum ini, didalam draft Anggaran Dasar PB-IKKS ditetapkan tujuan pendirian PB-IKKS adalah sebagai berikut :
(1) Meningkatkan ikatan silaturrahmi, gotong royong dan kepedulian dan kebersamaan antar masyarakat Kuatan Singingi di perantauan dan di kampung halaman
(2) Membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kuantan Singingi di perantauan dan di kampung halaman agar menjadi manusia beriman, bertaqwa, berilmu dan memiliki kepedulian dan peran aktif dalam pembangunan nasional disegala bidang
(3) Mendorong perwujudan peluang usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kuantan Singingi di perantauan dan di kampung halaman.
(4) Melestarikan adat istiiadat, budaya, dan agama dalam masyarakat Kuantan Singingi di perantauan dan di kampung halaman
(5) Mengembangkan dan mempromosikan seni dan budaya Kuantan Singingi sebagai asset bangsa Negara Republik Indonesia
(6) Menjaga dan mengamankan sumberdaya alam dan cagar budaya khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
(7) Membeikan kontribusi secara aktif dalam berbagai bidang kehidupan baik pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, politik, hukum, olah raga, agama,Kuantan Singingi Indonesia (FDKKS-Indonesia).
Untuk mencapai tujuan, PB-IKKS tersebut, maka direncanakan untuk melakukan usaha :
(1) Mengambangkan dan Melestarikan adat dan budaya Kuantan Singingi
(2) Mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(3) Mendirikan Lembaga Advokasi Hukum dalam rangka menegakkan hukum khususnya untuk Masyakat Kuantan Singingi diperantauan dan di kampung halaman
(4) Mendirikan Lembaga Pendidikan Non Formal berupa kursus, pelatihan, dan keterampilan lainnya
(5) Mendorong berdirinya Koperasi, Lembaga Ekonomi Syari’ah, Bazis dan Yayasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kuantan Singingi di perantauan dan di kampung halaman
(6) Merancang Sistim Informasi dan Teknologi untuk menggerakkan organisasi PB-IKKS
(7) Mendorong dan membantu Pendidikan Masyarakat Kuantan Singingi baik Pendidikan formal maupun non formal yang ada diperantauan dan di kampung halaman
(8) Mendorong dan membantu peningkatan kualitas Kesehatan Masyarakat Kuantan Singingi yang ada di perantauan dan di kampung halaman.
Data perkiraan yang didapatkan, jumlah perantau Kuantan Singingi yang tersebar diberbagai wilayah didalam dan di luar negeri lebih kurang 120.000 jiwa. Ini berarti lebih kurang 30 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kuantan Singingi yang berdasarkan data BPS (2024) berjumlah 360.581 Jiwa. Secara umum jumlah tersebut dapat dipandang sebagai potensi besar yang dapat berkontribusi untuk pembangunan kampung halaman. Dalam lingkup Global, banyak negara didunia memanfaatkan potensi diasporanya untuk memacu pembangunan nasional maupun regional. Sebut saja Cina dan Taiwan misalnya memanfaatkan diaspora untuk kemajuan pembangunan teknologi, Diplomasi & Soft Power, serta ivestasi dan jaringan bisnis. India memanfaatkan diaspora untuk Diplomasi, Investasi dan Remitansi. Philipine, memanfaatkan diaspora untuk Remitansi, dimana 10% dari PDBnya datang dari Remitansi 10 Juta diaspora.
Pemerintah bahkan membentuk Deprtement of Migrant workers khusus nengurus mereka. Dalam lingkup nasional juga banyak kisah sukses berperannya perantau untuk membangun kampung asalnya. Minang Kabau, Batak Toba, Madura, Bugis adalah diantaranya.
Perantau Kuantan Singingi memiliki beragam profesi dan status social ekonomi di perantauannya yang tersebar diseluruh wilayah nusantara dan sejumlah di luar negeri. Keberadaan perantau tidak hanya berada dalam lapisan social yang memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan kepada pihak lain, tapi juga didapatkan ada yang berada pada lapisan social di perantauannya yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kehadiran PB-IKKS dipandang strategis untuk mengkonsolidasikan potensi yang ada sehingga mampu berkontribusi untuk membantu pembangunan di Kampung halaman, dan juga untuk mengatasi persoalan-persoalan para peratau Kuantan Singingi yang berada diperantauannya.
Penutup.
1. PB.IKKS tidak hadir tiba-tiba, tapi sudah melalui proses yang panjang melalui keterlibatan perantau Kuantan Singingi baik yang terhimpun dalam sejumlah Ikatan Keluarga Kuantan Singingi maupun atas nama pribadi yang ada di Propinsi Riau, Kepri, Jabodetabek, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan bahkan yang ada di Malaysia. Dari proses tersebut melahirkan keinginan untuk berhimpun dalam Perkumpulan Besar. Keinginan tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis berupa persetujuan dibentuknya PB-IKKS.
2. PB-IKKS adalah organisasi paguyuban berbasis daerah asal Kuantan Singingi. Secara sosiologis memiliki type Gemeinschaf dengan ciri , adanya ikatan emosional, kekeluargaan, dan turun temurun diantara anggota. Pendirian PB-IKKS mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan. Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.
Perkumpulan merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama secara sukarela. Tidak dipersyaratkan harus ada organisasi yang “berjenjang” untuk membentuk suatu perkumpulan.
3. Berdasarkan point 1 dan 2, maka akan dilakukan Musyawarah Nasional bagi para pendiri yang secara sukarela berkomitmen untuk membentuk Perkumpulan Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB-IKKS) dengan agenda; menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PB, Memilih Ketua Umum untuk menyusun pengurus PB dan memperbincangkan draft Rencana Program Strategis (Renstra) PB-IKKS.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Alaminn.(***)
Penulis adalah Guru Besar Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Universitas Andalas, Penggiat Forum Diskusi Keluarga Kuantan Singingi.