Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Melalui Bandara SSK II Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2026

Enam orang WNI yang berupaya berangkat haji non prosedural melalui bandara SSK II Pekanbaru. Ft.ist

PEKANBARU (ANews) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berhasil mencegah praktik haji nonprosedural dengan menunda keberangkatan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural tahun ini melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, Jumat (22/5) mengungkapkan, penundaan dilakukan setelah petugas menemukan kecurigaan terhadap salah satu penumpang berinisial HF yang sebelumnya ditolak berangkat keluar negeri. Petugas menemukan adanya cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor salah satu penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan.

Kakanim Pekanbaru menjelaskan bahwa mayoritas modus yang ditemukan menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji. Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.

“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” ujar Ryang.

Ia menambahkan bahwa langkah penundaan keberangkatan itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penundaan keberangkatan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural serta memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (***)